Advertisement
Bawaslu Kulonprogo Terima Aduan Pencatutan Nama oleh Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menerima aduan pencatutan nama dan dugaan pelanggaran verifikasi administrasi pada klarifikasi keanggotaan ganda partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Untuk pencatutan nama, beberapa nama yang dicatut keberatan dirinya dicatut namanya dalam suatu parpol.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo menerangkan hingga saat ini ada empat aduan pencatutan nama untuk keanggotaan parpol dari masyarakat. Beberapa di antaranya keberatan namanya dicatut oleh parpol tertentu
Advertisement
"Ada empat orang [mengadu]. Jadi melalui tautan Bawaslu kemudian melaui surel lalu melalui Instagram juga ada. Ada empat orang dan sudah ditangani, data itu kemudian kami sampaikan kepada yang mengadu untuk mengisi form dari KPU," kata dia, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA: Empat Hari Digelar, FKY Kulonprogo Diserbu Warga
Keempat aduan pencatutan nama tersebut, kata dia, saat ini telah ditangani dan sudah diproses oleh KPU. Klarifikasi pun juga telah dilakukan terkait dengan kasus ini "Hasil klarifikasi, semuanya merasa tidak menjadi anggota partai itu. Sudah tangani KPU, jadi ada empat yang mengadu ke Bawaslu sampai saat ini," ucap dia.
"Adanya keberatan saja. Yang dua itu saya baca di aduannya dia keberatan dicatut namanya untuk partai politik," kata dia.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati menuturkan adanya dugaan pelanggaran administrasi saat klarifikasi anggota ganda. Dia menjelaskan, bila seseorang tidak hadir dalam klarifikasi terkait keanggotaan ganda, maka orang tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, pada klarifikasi lalu, ada tiga orang yang tidak hadir namun diklarifikasi via video call.
"Ini yang kemarin dugaan pelanggaran itu, klarifikasi itu kan kalau di PKPU harusnya langsung dilakukan di kantor KPU. Tapi kemarin dilakukan melalui video call," ucap dia.
Menemui dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu lantas memberikan imbauan dan saran perbaikan. Namun KPU Kulonprogo menjelaskan tidak bisa memberikan hasil verifikasi administrasi tiga orang tadi lantaran perihal kewenangan. Kewenangan memberikan hasil administrasi ada di KPU.
"Ini yang tidak bisa kami tindak lanjuti karena memang secara bukti belum lengkap. Secara syarat formal dan materiel itu belum bisa kami masukkan jadi temuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement