Kekerasan Seksual di Sleman, Pengajar Ponpes Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengajar Ponpes Ash Sholihah di Sleman ditahan terkait kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati dan terancam 12 tahun penjara.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, KULONPROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menerima aduan pencatutan nama dan dugaan pelanggaran verifikasi administrasi pada klarifikasi keanggotaan ganda partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Untuk pencatutan nama, beberapa nama yang dicatut keberatan dirinya dicatut namanya dalam suatu parpol.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo menerangkan hingga saat ini ada empat aduan pencatutan nama untuk keanggotaan parpol dari masyarakat. Beberapa di antaranya keberatan namanya dicatut oleh parpol tertentu
"Ada empat orang [mengadu]. Jadi melalui tautan Bawaslu kemudian melaui surel lalu melalui Instagram juga ada. Ada empat orang dan sudah ditangani, data itu kemudian kami sampaikan kepada yang mengadu untuk mengisi form dari KPU," kata dia, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA: Empat Hari Digelar, FKY Kulonprogo Diserbu Warga
Keempat aduan pencatutan nama tersebut, kata dia, saat ini telah ditangani dan sudah diproses oleh KPU. Klarifikasi pun juga telah dilakukan terkait dengan kasus ini "Hasil klarifikasi, semuanya merasa tidak menjadi anggota partai itu. Sudah tangani KPU, jadi ada empat yang mengadu ke Bawaslu sampai saat ini," ucap dia.
"Adanya keberatan saja. Yang dua itu saya baca di aduannya dia keberatan dicatut namanya untuk partai politik," kata dia.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati menuturkan adanya dugaan pelanggaran administrasi saat klarifikasi anggota ganda. Dia menjelaskan, bila seseorang tidak hadir dalam klarifikasi terkait keanggotaan ganda, maka orang tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, pada klarifikasi lalu, ada tiga orang yang tidak hadir namun diklarifikasi via video call.
"Ini yang kemarin dugaan pelanggaran itu, klarifikasi itu kan kalau di PKPU harusnya langsung dilakukan di kantor KPU. Tapi kemarin dilakukan melalui video call," ucap dia.
Menemui dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu lantas memberikan imbauan dan saran perbaikan. Namun KPU Kulonprogo menjelaskan tidak bisa memberikan hasil verifikasi administrasi tiga orang tadi lantaran perihal kewenangan. Kewenangan memberikan hasil administrasi ada di KPU.
"Ini yang tidak bisa kami tindak lanjuti karena memang secara bukti belum lengkap. Secara syarat formal dan materiel itu belum bisa kami masukkan jadi temuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengajar Ponpes Ash Sholihah di Sleman ditahan terkait kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati dan terancam 12 tahun penjara.
Topan Dujuan mendekati Tokyo, JAL dan ANA membatalkan sedikitnya 275 penerbangan akibat cuaca buruk dan hujan ekstrem.
Simak lima alat pelacak mobil, mulai dari GPS Kabel Android hingga Super Spring VT-100 M. Ketahui fitur dan kisaran harganya.
Survei Culture Amp menunjukkan 85% karyawan didorong memakai AI di tempat kerja. Namun, sebagian masih membutuhkan penjelasan tentang tujuan dan dampaknya.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mencatat ada 131 sekolah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Pusat. Diharapkan dapat meingkatkan sarpras di sekolah.
Sebanyak 499 atlet dari 12 provinsi dan Kanada mengikuti Waroeng SS Gladhi Panahan #9 dan Gladhi Barebow #5 di Bantul.