Bawaslu Kulonprogo Terima Aduan Pencatutan Nama oleh Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menerima aduan pencatutan nama dan dugaan pelanggaran verifikasi administrasi pada klarifikasi keanggotaan ganda partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Untuk pencatutan nama, beberapa nama yang dicatut keberatan dirinya dicatut namanya dalam suatu parpol.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo menerangkan hingga saat ini ada empat aduan pencatutan nama untuk keanggotaan parpol dari masyarakat. Beberapa di antaranya keberatan namanya dicatut oleh parpol tertentu
Advertisement
"Ada empat orang [mengadu]. Jadi melalui tautan Bawaslu kemudian melaui surel lalu melalui Instagram juga ada. Ada empat orang dan sudah ditangani, data itu kemudian kami sampaikan kepada yang mengadu untuk mengisi form dari KPU," kata dia, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA: Empat Hari Digelar, FKY Kulonprogo Diserbu Warga
Keempat aduan pencatutan nama tersebut, kata dia, saat ini telah ditangani dan sudah diproses oleh KPU. Klarifikasi pun juga telah dilakukan terkait dengan kasus ini "Hasil klarifikasi, semuanya merasa tidak menjadi anggota partai itu. Sudah tangani KPU, jadi ada empat yang mengadu ke Bawaslu sampai saat ini," ucap dia.
"Adanya keberatan saja. Yang dua itu saya baca di aduannya dia keberatan dicatut namanya untuk partai politik," kata dia.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati menuturkan adanya dugaan pelanggaran administrasi saat klarifikasi anggota ganda. Dia menjelaskan, bila seseorang tidak hadir dalam klarifikasi terkait keanggotaan ganda, maka orang tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, pada klarifikasi lalu, ada tiga orang yang tidak hadir namun diklarifikasi via video call.
"Ini yang kemarin dugaan pelanggaran itu, klarifikasi itu kan kalau di PKPU harusnya langsung dilakukan di kantor KPU. Tapi kemarin dilakukan melalui video call," ucap dia.
Menemui dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu lantas memberikan imbauan dan saran perbaikan. Namun KPU Kulonprogo menjelaskan tidak bisa memberikan hasil verifikasi administrasi tiga orang tadi lantaran perihal kewenangan. Kewenangan memberikan hasil administrasi ada di KPU.
"Ini yang tidak bisa kami tindak lanjuti karena memang secara bukti belum lengkap. Secara syarat formal dan materiel itu belum bisa kami masukkan jadi temuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
Advertisement
Advertisement