Bea Cukai Gagalkan Ekspor 4,2 Kg Emas Senilai Rp11 Miliar di YIA
Bea Cukai Yogyakarta mengamankan dua WN China yang diduga membawa 4,2 kg emas senilai hampir Rp11 miliar tanpa dokumen pabean di Bandara YIA.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson (RS) dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka atas pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati DIY tengah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel kedua tersangka dengan menggandeng ahli digital forensik.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan berkas perkara dengan tersangka RB telah diserahkan kepada penuntut umum. "Perkara RS sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat [19/5/2023] untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Sedangkan untuk tersangka Agus Santoso, menurut Herwatan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Tersangka AS belum selesai pemberkasannya, dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
BACA JUGA: Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini
Saksi yang telah diperiksa dalam perkara dengan tersangka AS hingga saat ini sudah ada 40 orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa pun sama antara saksi tersangka RS dan AS.
Salah satu saksi yang dipanggil terkait dengan perkara tersebut yakni Panewu Depok. Dalam pemanggilan tersebut statusnya Panewo sebagai saksi. “Benar Camat [Panewu] Depok dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka RB dan AS,” katanya.
Hingga saat ini Herwatan menyampaikan ponsel milik Robinson dan Agus telah disita. Saat ini, menurutnya, ponsel tersebut sedang dilakukan uji forensik.
Uji forensik menurut Herwatan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka tersebut berkomunikasi.
Dalam mendalami kasus tersebut, Herwatan menyampaikan ahli digital forensik juga digandeng dalam kasus tersebut. “Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam ponsel tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik terhadap ponsel kedua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bea Cukai Yogyakarta mengamankan dua WN China yang diduga membawa 4,2 kg emas senilai hampir Rp11 miliar tanpa dokumen pabean di Bandara YIA.
ESDM merevisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat pengadaan minyak mentah, termasuk keterlibatan BLU dan skema impor dari Rusia.
Dean James membantu Go Ahead Eagles menang 3-2 atas Telstar pada pekan ke-10 Liga Belanda setelah tampil sebagai bek kiri selama 63 menit.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu, 24 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Suhu Kota Jogja diprakirakan mencapai 33 derajat Celsius.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 24 Oktober 2026. Ada enam keberangkatan tiap arah dengan tarif Rp12.000.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 24 Oktober 2026. Tarif mulai Rp12.000.