Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi pra peradilan kasus tanah kas desa /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino mengajukan pra peradilan. Sidang pra peradilan Robinson dilakukan perdana pada Rabu (24/5/2023).
Sidang pra peradilan tersebut didaftarkan pada Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan membenarkan pengajuan pra peradilan tersebut. “Pemohon meminta agar dilakukan sidang untuk menentukan apakah statusnya sebagai tersangka [kasus tanah kas desa] sudah sesuai belum dengan hukum-hukum yang ada,” katanya, Rabu pagi.
Heri menyebut sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi urung dilaksanakan karena pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum hadir. “Kejati DIY sebagai pihak termohon yang menjadikan pemohon sebagai tersangka belum hadir, kami masih tunggu sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Pihak Robinson sendiri sudah hadir sesuai jadwal berlaku. “Tadi sudah hadir, tapi saya kurang tahu apakah pemohon langsung atau diwakilkan,” ujar Heri.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan membenarkan pengajuan pra peradilan yang diajukan Robinson. “Benar yang bersangkutan mengajukan pra peradilan, kami juga sudah persiapkan,” ujarnya, Rabu siang.
BACA JUGA: Hingga Mei 22 Kebakaran Melanda Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
Herwatan menjelaskan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan atas Robinson dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa sudah sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. “Dari hukum acara, KUHAP, dan lainnya sudah sesuai, kami optimis bisa memenangkannya dan akan membuktikannya di pengadilan,” terangnya.
Kejati DIY, jelas Herwatan, meminta PN Jogja untuk menunda sidang perdana pra peradilan kasus tanah kas desa tersebut. “Kami tunda sidangnya tadi, sudah kami sampaikan kalau minggu depan awal Juni sidangnya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati DIY telah menahan Robinson sejak pertengahan April lalu. "Saat ini berkas pemeriksaan tersangka Robinson [dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa] telah dilimpahkan ke JPU," pungkas Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.