Ingat! Sertifikat Lomba Bisa Tak Diakui Saat Daftar SPMB 2026
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 53/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 25/2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora), Arif Prastowo mengatakan bahwa terdapat satu penambahan jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Jalur pendaftaran PPDB kan ada zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Nah yang di jalur zonasi itu ada tambahan yaitu zona bina lingkungan sekolah di samping zona lain,” kata Arif dihubungi pada Senin (29/5/2023).
Arif menambahkan calon siswa yang berada di satu padukuhan yang sama dengan satuan pendidikan dapat mendaftar tanpa dibatasi kuota. Selain itu, nilai rapor juga tidak diperhitungkan sebagai syarat masuk begitu pun dengan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD).
“Calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan wilayah padukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY
Bisa juga calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 meter. Radius jarak 300 meter tersebut diperuntukkan bagi calon siswa yang berada di padukuhan yang berbatasan dengan padukuhan di mana satuan pendidikan berada.
Menurutnya, calon siswa yang berada pada zona bina lingkungan wajib diterima oleh satuan pendidikan. Dengan begitu Pemda benar-benar berkomitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai. “Sifatnya mutlak kalau jalur bina lingkungan ini. Beda dengan jalur lain yang tetap memperhitungkan nilai,” katanya.
Tidak Boleh Membedakan
Kendati terdapat calon siswa yang memiliki kemampuan akademik rendah, Arif mengatakan sekolah tidak boleh membeda-bedakan perhatian dalam proses belajar-mengajar. Terangnya, setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan kemungkinan perkembangan yang sama.
“Semangat zonasi kan memang tidak membedakan sekolah dengan anak-anak berprestasi atau biasa-biasa saja. Tugas sekolah adalah mengelola semua anak dalam kondisi berbeda-beda itu dengan sebaik-baiknya. Jangan anggap semua anak itu sama,” ucapnya.
Apabila seorang siswa kurang mampu mengikuti proses belajar-mengajar, maka sekolah dapat membuat program khusus untuk membantu siswa tersebut. Pada prinsipnya guru menyediakan cara pembelajaran yang tepat bagi para siswanya.
Lebih jauh, Arif mengatakan PPDB akan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2023. Dikpora, katanya, akan melakukan sosialisasi khusus kepada semua sekolah yang menjadi kewenangan Pemda Kulonprogo.
“Pemerintah Kalurahan juga harus mengetahui terkait PPDB ini. Karena ada kaitan dengan kewilayahan dan administrasi lain. Panitia pelaksana PPDB dibentuk sekolah masing-masing yang bekerja dengan mendasarkan pada Perbup tentang PPDB serta petunjuk teknis yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
Sampai saat ini jumlah SMP di Kulonprogo mencapai 65 sekolah baik negeri maupun swasta, lalu SD ada 337 negeri dan swasta, serta TK ada sekitar 277 sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.