Bukan Sekadar Buka Lomba, Wawali Astrid Turun ke Sungai dan Mancing Bareng Warga
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA–Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksan Negeri Bantul tidak hanya berhenti pada satu tersangka BNE saja dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dan perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Kejari Bantul tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus SSA Bantul itu. Kejari Bantul, lanjut Kamba, harus mampu mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
"Karena patut diduga, ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apalagi penasehat hukum tersangka menyebut inisial orang yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara SSA Bantul ini," kata Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Rabu (31/5/2023).
Dia mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto yang mengatakan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Artinya, dalam kasus SSA Bantul sudah selayaknya Kejari Bantul tidak hanya berhenti pada satu orang tersangka.
"Apalagi perkara terhadap tersangka BNE ini sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka BNE, Andhika Dian Prasetyo mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan SSA tersebut. Menurutnya, status BNE sebagai ASN melakukan tindakan sesuai arahan pimpinan. Sebagai kepala seksi (Kasi), BNE juga memiliki anak buah.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
Menurutnya, selama ini sudah banyak saksi yang dimintai keterangan tetapi tidak ada peningkatan dari status hukum mereka. Andhika yakin dalam melaksanakan pekerjaannya, BNE tidak bekerja sendiri.
"BNE melakukan itu pasti karena perintah pimpinan, ia juga memerintahkan bawaannya. Tapi yang kami garis bawahi sampai hari ini kenapa penetapan tersangka hanya BNE, kenapa tidak ada tersangka lain?," terangnya, Selasa (30/5/2023).
Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut berkas kasus korupsi dana perawatan SSA Bantul dengan tersangka BNE sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas sudah lengkap atau P21," kata Kepala Kejari Bantul Farhan, Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Pasokan dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Polda Jateng mengamankan pemuda di Kudus yang diduga menyiarkan judi tebak skor bola virtual di TikTok dengan komisi taruhan 5 persen.
Pameran JMMK #18 di Pendhapa Art Space, Bantul, menampilkan 161 karya seni dari 12 negara dan mengangkat perkembangan AI dalam dunia seni.
Mario Aji akan start dari posisi ke-12 di Moto2 Australia 2026 setelah terjatuh di Tikungan 4. Manuel Gonzalez merebut pole position.
Investor pasar modal DIY mencapai 332.912 pada Agustus 2026, tumbuh 22,33% secara tahunan. BEI DIY menargetkan 75.000 investor baru.