Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Kasatreskrim Polresta Jogja Archye Nevadha (tengah) menjelaskan tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diringkusnya, Senin (19/6/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tiga orang yang berasal dari luar Jogja ditangkap aparat Polresta Jogja karena menjual dua perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RA, 18, warga Bekasi; serta dua warga Palembang berinisial NS, 21, dan BA, 14.
Adapun korban penjualan orang itu masing-masing adalah YL, 15, dan KL, 16.
Dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan ketiganya memiliki modus yang sama, yaitu menjajakan korban ke aplikasi MiChat untuk dilacurkan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Archye Nevadha menjelaskan RA melakukan aksi itu sendiri. Sedangkan RA dan NS melakukannya bersama-sama.
“Kedua sindikat ini tidak saling kenal tetapi modusnya sama, mereka semua perannya juga sama sebagai operator MiChat yang menawarkan korban ke kliennya,” katanya, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA: Setelah Tiga Hari Tak Pulang, Anak di Jogja Dilaporkan Hilang: Ternyata Dijebak Prostitusi
Hubungan antara korban dan tersangka sendiri, jelas Archye, adalah teman biasa. “Sekali kencan dari MiChat mereka dapat Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelasnya.
Archye menyebut tiga tersangka TPPO ini berpindah-pindah hotel untuk menjajakan korbannya. “Berpindah-pindah hotel agar tidak mudah dilacak, kami tangkap di hotel yang berada di Ngampilan dan Pakualaman,” terangnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polresta Jogja mendapat aduan dari masyarakat. “Pelaku telah mengakui memperdagangkan anak di bawah umur melalui MiChat, beberapa kali juga pindah-pindah,” ujar Archye.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Archye, disita barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan handphone untuk menjajakan para korban. “Motif para pelaku ini karena ekonomi,” ucapnya.
Para tersangka tersebut, sambung Archye, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. ”Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan TPPO No 21/2007 dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak No 35/2014."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.