Advertisement
Lima Korban Prostitusi Online di Jogja Dijajakan Rp200.000 Sekali Kencan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lima anak korban prostitusi online merasakan pengalaman pahi dijajakan mucikari secara online dengan tarif tertentu. Parahnya para korban tidak mendapatkan upah karena semua upah dari tarif yang ditentukan semuanya diambil oleh mucikari.
Korban prostitusi anak tersebut adalah AR, 15, asal Jogja; AP, 17, asal Cilacap; AS, 16, asal Sleman; DN, 16, asal Cilacap; HN, 16, asal Ngawi; SOR, 18, asal Cilacap. Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap Polresta Jogja adalah WD, 35, laki-laki, warga Sleman; PNY, 34, perempuan, warga Jogja; DDK, 38, laki-laki, warga Madiun; AH, 23, laki-laki, warga Lampung; dan FAN, 23, laki-laki, warga Sleman.
Advertisement
Kasus ini terungkap Ketika ibu rumah tangga di Kemantren Wirobrajan, Jogja berinisial BHT melaporkan anaknya yang tak pulang selama tiga hari ke Polresta Jogja pada Januari lalu. Hasil penelusuran polisi menunjukan anak tersebut terjebak prostitusi online.
BACA JUGA : Anak-Anak di Jogja Jadi Pekerja Seks dan Tak Dibayar, Muncikari Kantongi Rp1 Juta Sehari
“WD berperan untuk merekrut anak-anak tersebut sekaligus mucikarinya, PNY berperan sebagai mucikari juga, sedangkan DDK, FAN, dan AH sebagai operator media sosial agar mendapat pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevadha Jumat (14/4/2023).
Ia menyebut anak BHT yang dilaporkan hilang tersebut adalah AR, 15, perempuan. “Setelah kami kembangkan kasusnya, ternyata AR bukan satu-satunya korban, ada korban anak lain, total ada enam orang,” jelasnya,
Archye mengatakan para korban dikenalkan oleh para pacarnya ke tersangka. “Karena mereka butuh pekerjaan dihubungkanlah ke tersangka, mereka tak tahu jika dijadikan PSK hingga akhirnya diprostitusikan oleh tersangka,” jelasnya.
Semua korban, menurut Archye, tak pernah diberi upah saat dijadikan pekerja seks oleh tersangka. “Selama bekerja tak pernah diberikan upah hanya dicukupi kebutuhannya, terutama makan saja,” katanya.
Setiap korban dijajakan oleh tersangka, jelas Archye, dengan harga Rp200.000 sekali kencan dalam waktu satu jam. “Keuntungan rata-rata para tersangka dalam sehari Rp1 juta,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Para tersangka tak pernah memberikan upah atas praktik prostitusi yang mereka lakukan pada para korban yang bertugas sebagai PSK,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement