Advertisement
Setelah Tiga Hari Tak Pulang, Anak di Jogja Dilaporkan Hilang: Ternyata Dijebak Prostitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang ibu rumah tangga di Kemantren Wirobrajan, Jogja berinisial BHT melaporkan anaknya yang tak pulang selama tiga hari ke Polresta Jogja pada Januari lalu. Hasil penelusuran polisi menunjukan anak tersebut terjebak prostitusi online.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevadha menyebut anak BHT yang dilaporkan hilang tersebut adalah AR, 15, perempuan. “Setelah kami kembangkan kasusnya, ternyata AR bukan satu-satunya korban, ada korban anak lain, total ada enam orang,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).
Korban prostitusi anak tersebut adalah AR, 15, asal Jogja; AP, 17, asal Cilacap; AS, 16, asal Sleman; DN, 16, asal Cilacap; HN, 16, asal Ngawi; SOR, 18, asal Cilacap. “Ada juga korban dengan usia dewasa yaitu RR, 36, asal Jogja,” terang Archye.
Archye mengatakan para korban dikenalkan oleh para pacarnya ke tersangka. “Karena mereka butuh pekerjaan dihubungkanlah ke tersangka, mereka tak tahu jika dijadikan PSK hingga akhirnya diprostitusikan oleh tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA: Prostitusi Anak di Jogja Terbongkar, Korban Dijerat dengan Utang
Semua korban, menurut Archye, tak pernah diberi upah saat dijadikan pekerja seks oleh tersangka. “Selama bekerja tak pernah diberikan upah hanya dicukupi kebutuhannya, terutama makan saja,” katanya.
Setiap korban dijajakan oleh tersangka, jelas Archye, dengan harga Rp200.000 sekali kencan dalam waktu satu jam. “Keuntungan rata-rata para tersangka dalam sehari Rp1 juta,” ujarnya.
Lima tersangka yang sudah ditangkap Polresta Jogja adalah WD, 35, laki-laki, warga Sleman; PNY, 34, perempuan, warga Jogja; DDK, 38, laki-laki, warga Madiun; AH, 23, laki-laki, warga Lampung; dan FAN, 23, laki-laki, warga Sleman. “WD berperan untuk merekrut anak-anak tersebut sekaligus mucikarinya, PNY berperan sebagai mucikari juga, sedangkan DDK, FAN, dan AH sebagai operator media sosial agar mendapat pelanggan,” jelas Archye.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Para tersangka tak pernah memberikan upah atas praktik prostitusi yang mereka lakukan pada para korban yang bertugas sebagai PSK,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perkenalkan! Pembuat Logo Pohon Hayat IKN Nusantara, Warga Bandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini yang Dilakukan DP3APPKB Bantul
- Kejar Target PAD, BKAD Kulonprogo Gerilya Tagih Piutang ke Wajib Pajak
- Temu Usaha Forkom UMKM Digelar di Sleman, Ini yang Diminta dari Pelaku UMKM
- Parkir Liar Jalan Pasar Kembang Ditertibkan, Pj Wali Kota: Terima Uang, Mereka Langsung Kabur
- Perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur Berdiri di Tanah Kas Desa, 8 Orang Dipanggil Satpol PP
Advertisement
Advertisement