Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Viralnya tindakan asusila atau mesum di Kawasan Malioboro pada Sabtu malam (24/6/2023) mendapat tanggapan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja. Peristiwa mesum di pusat wisata tersebut dinilai Forpi mencoreng citra Kota Jogja.
Forpi Jogja mendesak agar tindakan asusila diantisipasi dengan memperketat pengawasan. Pengawasan yang ketat di ruang publik akan mengatasi tindakan mesum serupa di waktu ke depan tak terulang lagi.
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba menjelaskan pengawasan perlu ditingkatkan juga untuk mengantisipasi tindak kriminal lainnya, terutama kekerasan jalanan. “Selain pengawasan perlu ditingkatkan pula adalah titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, maka perlu penambahan penerangan misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. Karena di lokasi masih minim penerangan, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar asusila,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Selain peningkatan pengawasan, jelas Kamba, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada juga perlu ditingkatkan. “Setiap aturan hukum baik Perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan. Entah warga dari asal Jogja maupun luar Jogja. Jika melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegasnya.
Soal kasus viral tindakan asusila di pedestrian Malioboro, lanjut Kamba, terdapat delik dalam KUHAP untuk menghukum pelaku. “Pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan,” terangnya.
Kamba menegaskan sebelum menghukum pelaku mesum di tempat umum perlu ada inisiatif untuk mengawasi dengan ketat. “Tetapi pidana penjara tersebut dapat diterapkan merupakan langkah terakhir. Karena yang diperlukan terlebih dahulu adalah pengawasan secara ketat. Tetapi jika masih melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.