Jadwal KA Bandara YIA Xpress Hari Ini Selasa 19 Mei 2026
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
Sebuah indekos eksklusif yang ditutup paksa oleh Satpol PP, Kamis (6/7/2023). /Istimewa-Humas Pemda DIY.
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY terus melakukan penutupan paksa bangunan yang tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa. Tercatat sudah ada 13 titik lokasi bangunan yang ditutup diduga terkait dengan mafia tanah kas desa.
Terbaru, Satpol PP menutup sebuah bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman pada Kamis (6/7/2023). Berdasarkan penyelidikan, keduanya terbukti tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan TKD.
BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi menyatakan sudah ada 13 titik tanag kas desa di Sleman yang ditutup paksa karena tak berizin. Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto. "Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian," kata Qomarul dalam pernyataan yang dirilis Humas Pemda DIY, Kamis (6/7/2023).
Ia menegaskan dalam melakukan penutupan paksa, petugas tidak bisa serta merta menutup setiap pemanfaatan TKD ini. Ada serangkaian proses untuk mendapatkan fakta terutama terkait pelanggaran yang dilakukan. Petugas melakukan cek lapangan untuk memenuhi asas hukum praduga tak bersalah.
“Wajib pula bertemu dengan pengelola untuk keterangan selanjutnya. Selain itu harus pula ada koordinasi dengan rapat bersama kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data tanah kas desa. Maka baru ada kejelasan apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Adapun terkait Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur terbukti melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Penutupan dilakukan setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan.
“Hari ini kami diperintahkan dua lokasi, yang satunya kafe Kanari," ujar Qumarul.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan
Pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Jogja Amazon Green II yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu, dan sudah terisi penuh. Sebelum penutupan, penghuni indekos telah diminta untuk pindah tempat. Indekos ini memiliki luas 1.221 meter persegi.
“Untuk dasar hukum kami adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.