Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Tersangka kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino diduga memiliki banyak aset property. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyebut, sedikitnya 25 titik perumahan yang dibangun tersangka di atas TKD secara ilegal.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya menemukan setidaknya 25 perumahan yang didirikan Robinson di atas TKD. Kini Satpol PP DIY melacak keberadaan 24 titik perumahan lainnya. Sebelumnya, Satpol PP menyegel perumahan di lahan TKD di Caturtunggal, Depok, Selman.
Advertisement
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah di Jogja Minta Pemda DIY Jangan Robohkan Bangunan
“Tersangka [Robinson] yang telah ditetapkan memiliki beberapa properti ada 25 lokasi yang ada di atas TKD. Yang diproses kejaksaan baru satu lokasi di Nologaten [Caturtunggal, Depok, Sleman],” katanya, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya masih ada lokasi lainnya yang tengah dalam penyelidikannya. “Yang sudah kami lakukan penyegelan dan lapor ke Gubernur DIY sudah ada 4 lagi, masih punyanya dia,” katanya.
Menurut Noviar, selain perumahan yang ada di Caturtunggal yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pihaknya telah menyerahkan laporan kepada Gubernur DIY terkait empat lokasi lainnya.
Keemmpat lokasi tersebut meliputi satu perumahan di Condongcatur, satu perumahan di Candibinangun, dan dua perumahan di Maguwoharjo. Noviar mengatakan, keempat perumahan tersebut dipegang oleh sejumlah perusahaan milik Robinson.
“Itu dia punya semua, tapi dengan nama perusahaan yang berbeda-beda. PT-nya kalau di Condongcatur PT Miftah Pratama Cemerlang, yang di D’Junas PT Komando Bhayangkara. Di Kandara PT Indonesia International Capital. Di Candibinangun PT Jogja Eco Wisata,” paparnya.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Ingin Sowan, Begini Respons Sultan HB X
Selama melakukan penelusuran, Noviar menyampaikan pihaknya mengalami kendala karena ada pihak kalurahan yang tidak kooperatif. "Karena kami terus terang kalau mencari di pihak kelurahan enggak terbuka. Ini kami juga sedang mencari sendiri yang 20 lagi itu dimana lokasinya,” katanya.
Terpisah, Herwatan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY menyampaikan hingga saat ini tersangka Robinson dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka Robinson kemarin sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” katanya.
Kemudian untuk tersangka AS, lurah Caturtunggal menurutnya saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Dia pun tak menampik setelah kasus TKD di Caturtunggal usai maka akan dilakukan pemeriksaan pula terhadap lokasi lain yang diduga terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan TKD tanpa izin.
“Untuk tersangka AS masih pemeriksaan saksi-saksi untuk meungkinakan ada tersangka lain itu dimungkinkan karena perkara TKD masih terus bergulir. Setelah Caturtunggal pasti akan merembet ke daerah lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement