Advertisement
Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Tersangka kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino diduga memiliki banyak aset property. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyebut, sedikitnya 25 titik perumahan yang dibangun tersangka di atas TKD secara ilegal.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya menemukan setidaknya 25 perumahan yang didirikan Robinson di atas TKD. Kini Satpol PP DIY melacak keberadaan 24 titik perumahan lainnya. Sebelumnya, Satpol PP menyegel perumahan di lahan TKD di Caturtunggal, Depok, Selman.
Advertisement
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah di Jogja Minta Pemda DIY Jangan Robohkan Bangunan
“Tersangka [Robinson] yang telah ditetapkan memiliki beberapa properti ada 25 lokasi yang ada di atas TKD. Yang diproses kejaksaan baru satu lokasi di Nologaten [Caturtunggal, Depok, Sleman],” katanya, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya masih ada lokasi lainnya yang tengah dalam penyelidikannya. “Yang sudah kami lakukan penyegelan dan lapor ke Gubernur DIY sudah ada 4 lagi, masih punyanya dia,” katanya.
Menurut Noviar, selain perumahan yang ada di Caturtunggal yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pihaknya telah menyerahkan laporan kepada Gubernur DIY terkait empat lokasi lainnya.
Keemmpat lokasi tersebut meliputi satu perumahan di Condongcatur, satu perumahan di Candibinangun, dan dua perumahan di Maguwoharjo. Noviar mengatakan, keempat perumahan tersebut dipegang oleh sejumlah perusahaan milik Robinson.
“Itu dia punya semua, tapi dengan nama perusahaan yang berbeda-beda. PT-nya kalau di Condongcatur PT Miftah Pratama Cemerlang, yang di D’Junas PT Komando Bhayangkara. Di Kandara PT Indonesia International Capital. Di Candibinangun PT Jogja Eco Wisata,” paparnya.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Ingin Sowan, Begini Respons Sultan HB X
Selama melakukan penelusuran, Noviar menyampaikan pihaknya mengalami kendala karena ada pihak kalurahan yang tidak kooperatif. "Karena kami terus terang kalau mencari di pihak kelurahan enggak terbuka. Ini kami juga sedang mencari sendiri yang 20 lagi itu dimana lokasinya,” katanya.
Terpisah, Herwatan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY menyampaikan hingga saat ini tersangka Robinson dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka Robinson kemarin sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” katanya.
Kemudian untuk tersangka AS, lurah Caturtunggal menurutnya saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Dia pun tak menampik setelah kasus TKD di Caturtunggal usai maka akan dilakukan pemeriksaan pula terhadap lokasi lain yang diduga terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan TKD tanpa izin.
“Untuk tersangka AS masih pemeriksaan saksi-saksi untuk meungkinakan ada tersangka lain itu dimungkinkan karena perkara TKD masih terus bergulir. Setelah Caturtunggal pasti akan merembet ke daerah lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
Advertisement
Advertisement