Advertisement
Korban Mafia Tanah Kas Desa Ingin Sowan, Begini Respons Sultan HB X

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono memberikan respons positif terkait permohonan korban mafia tanah kas desa yang ingin sowan atau bertemu. Para korban telah membeli perumahan yang dibangun di lahan tanah kas desa tanpa izin. Sultan juga bersedia menerima para korban yang merasa tertipu karena membeli perumahan di tanah kas desa.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tanah kas desa bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan non-pertanian. Untuk non-pertanian, tanah kas desa hanya boleh dimanfaatkan untuk toko, objek wisata, dan restoran. Sementara, sejumlah perusahaan malah menyewa tanah kas desa untuk membangun permukiman yang dijual kepada masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Korban Terjebak Mafia Tanah Kas Desa
Sri Sultan HB X belum mendengar keinginan dari para korban yang membeli hunian di atas tanah kas desa untuk bertemu dengannya. “Enggak tahu, belum ada pemberitahuan,” katanya di Gamping, Sleman, Kamis (25/5/2023).
Sultan bersedia menemui para konsumen yang sudah telanjur membeli rumah di atas tanah kas desa agar dia mengetahui pokok persoalannya. Dengan demikian, dia dapat menentukan solusi atas persoalan tersebut. “Ya sudah nanti kalau sudah ketemu saja. Kalau belum kan ra reti persoalane opo [tidak tahu persoalannya apa],” katanya.
Di DIY, tanah desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang dikelola oleh pemerintah desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas desa, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Sementara, hak anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten kepada desa untuk mengelola tanah. Penggunaan tanah kas desa pun harus seizin Kasultanan.
BACA JUGA : Robinson, Mafia Tanah Kas Desa Mengajukan Pra Peradilan
“Kami menuntut [pengembang] juga. Tanahnya kan hilang,” ucapnya.
Salah satu tanah kas desa yang dibangun untuk perumahan berada di Candibinangun, Pakem, Sleman. Di tanah kas desa seluas 20 hektare tersebut, perusahaan yang dipimpin Robinson Saalino membangun kompleks perumahan superblok yang dinamai Jogja Eco Wisata. Ratusan orang merasa tertipu karena tak mengetahui ternyata lahan untuk Jogja Eco Wisata adalah tanah kas desa. Robinson saat ini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi DIY, bukan untuk kasus Jogja Eco Wisata, melainkan kasus penyalahgunaan tanah kas desa untuk perumahan di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata dalam waktu dekat berencana menemui DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Para korban berharap tetap dapat menempati hunian yang sudah mereka beli. Koordinator Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata berinisial TF berharap pertemuan dengan DPRD DIY dan Gubernur DIY akan menghasilkan jalan tengah.
“Harapannya seperti pertemuan paguyuban sebelumnya, izin investasi diteruskan atau pemerintah ikut mendorong pengembang untuk membayar ganti rugi kepada kami apabila izin dibekukan,” katanya, Kamis.
Dia pun berharap agar korban dapat tetap menghuni bangunan tersebut. “Betul [tetap menghuni hunian] baik dihuni maupun disewakan,” katanya. TF mengatakan Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata akan menemui DPRD DIY terlebih dahulu sebelum beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
“Sedang menunggu tanda tangan dari ketua paguyuban, kalau sudah, kami akan bersurat ke DPRD DIY, setelah itu kami meminta bantuan DPRD DIY untuk memberi jalan menghadap Gubernur DIY,” katanya.
Berdasarkan siteplan, bangunan di Jogja Eco Wisata mencapai 920 unit, dan yang sudah jadi baru 120 unit, sehingga ada sekitar 800 unit yang mangkrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement