SPMB Sleman, Jalur Prestasi Jadi Rebutan, Ini Syarat & Cara Daftarnya
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo menegaskan rumah ibadah tidak boleh menjadi ruang politik praktis. Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah pencegahan menyusul meningkatnya tensi politik menjelang Pemilu 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Wahib Jamil mengatakan bahwa rumah atau tempat ibadah tidak diperbolehkan menjadi ruang politik praktis. “Kami kembali ke aturan saja bahwa rumah ibadah tidak boleh untuk kegiatan politik praktis,” kata Wahib dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
BACA JUGA : Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis
Wahib mengaku telah menyampaikan kepada para penyuluh agama, aparat kalurahan, dan secara langsung di pengajian agar mengajak masyarakat supaya menjadikan tempat ibadah bukan sebagai ruang politik praktis. Tegas dia, perlu untuk tetap menjaga kerukunan dan meningkatkan kualitas beragama.
“Kami telah turun langsung ke lapangan bersama Pemerintah Kabupaten saat safari Jumat [memberikan imbauan]. Ada juga undangan-undangan pengajian dan kesempatan lain untuk memberikan imbauan,” katanya.
Menurut Wahib potensi terjadinya ketidakrukunan beragama sangat terbuka pada tahun politik. Hal tersebut terjadi karena latar belakang dan pilihan politik masing-masing umat berbeda. Kata dia, kerukunan umat beragama dapat tetap terjaga dengan baik apabila masjid dan rumah ibadah lain terbebas dari politik praktis.
Wahib terus mengajak agar masyarakat mendukung Kabupaten Kulonprogo sebagai Laboratorium Kerukunan dan Kota Toleransi atau City of Tolerance.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakanBawaslu baru akan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat ibadah menjelang tahapan kampanye. Hal tersebut dilakukan mengingat tempat ibadah tidak boleh menjadi ruang untuk politik praktis.
BACA JUGA : Cegah Politik Praktis Masuk Masjid, Ini yang Dilakukan MUI DIY
“Kalau membicarakan khatib harus netral sebenarnya tidak juga. Tidak ada aturan terkait khatib harus netral. Namun memang ada larangan mengenai tempat ibadah yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye,” katanya.
Ria menegaskan apabila terjadi dugaan pelanggaran atau kampanye di tempat ibadah, maka Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan mengenai apakah tindakan tersebut masuk pelanggaran atau tidak.
“Kalau memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami tindak lanjuti dalam ranah penanganan pelanggaran. Dengan itu kami sebagai pengawas pemilu harus melalui proses kajian dahulu baru bisa menentukan apakah melanggar atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa
PLN UID Sumut memastikan pasokan listrik untuk 4,87 juta pelanggan kembali normal usai blackout di Sumatra Bagian Utara.
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.