Advertisement

Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 23 Maret 2023 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Memasuki bulan puasa Ramadan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kulonprogo mengimbau agar tempat ibadah seperti masjid atau mushala tidak dijadikan tempat untuk melakukan kampanye politik praktis.

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan bahwa Bawaslu mengaharapkan partai politik untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah seperti Masjid atau Mushola.

Advertisement

“Di bulan Ramadan, tempat ibadah seperti Masjid itu jangan dipakai sebagai tempat kampanye politik praktis. Seyogiayanya, Masjid murni digunakan untuk ibadah saja; untuk menyejukkan umat Islam yang beribadah. Prinsipnya tempat ibadah hanya untuk ibadah,” kata Ria dihubungi pada Rabu (22/3/2023).

Ria menambahkan bahwa Bawaslu akan merangkul para tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan pemakaian tempat ibadah agar terhindar dari politik praktis yang memiliki kemungkinan meningkatakan kerawanan.

Baca juga: Sederet Tempat Wisata Gratis Jogja yang Cocok untuk Buka Puasa

“Dalam satu Masjid saja tidak tiap orang punya pandangan politik yang sama, sehingga akan memicu keterbelahan. Itu sensitif. Jangan sampai nanti masyarakat terpecah belah dan muncul segala bentuk hasutan atau ujaran kebencian yang dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia,” katanya.

Lebih jauh, Ria menjelaskan bahwa saat ini peserta pemilu yang telah ditetapkan adalah partai politik (parpol), sedangkan DPD, anggota calon DPRD, presiden dan wakil presiden belum ditetapkan.

“Nah, yang khusus partai politik ini sebelum kampanye boleh mengadakan sosialisasi maupun pendidikan politik, namun ada batasan dan aturan seperti yang diatur dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum],” ucapnya.

Ria menambahkan Bawaslu sedang memastikan bahwa partai politik melaksanakan sosialisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa pihak yang wajib netral akan dipastikan netralitas dan independensinya oleh Bawaslu, sehingga tidak ada keberpihakan terhadap salah satu parpol.

Sebelumnya, pada Senin 20 Maret 2023 Bawaslu mengundang delapan belas parpol peserta Pemilu 2024 dalam rapat koordinasi (rakor) tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan umum yang dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Menurut Ria, mulai bulan April, tahapan pencalonan DPRD akan dimulai. Apabila melihat catatan atas Pemilu 2019, Bawaslu Kulonprogo telah menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh lima parpol.

“Artinya potensi sengketa di Pemilu 2024 juga akan cukup besar di tahap pencalonan,” pungkasnya.

Baca juga: BI Siapkan 70 Titik Penukaran Uang Baru, Ini Lokasinya

Plt Kabag P3SPH Bawaslu DIY, Cahyo Febriyanto Tadhery yang menjadi narasumber rakor mengatakan bahwa Bawaslu berwenang menerima permohonan dan menyelesaikan sengketa terhadap hak-hak perserta yang merasa dirugikan atas keputusan dari KPU.

“Kami berwenang menerima permohonan sengketa dari peserta pemilu yang merasa tidak memperoleh keadilan atau dirugikan atas keputusan dari KPU, proses penyelesaikan sengketa akan dilakukan dengan cara mediasi, namun jika dengan cara mediasi tidak menemukan kata sepakat, akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan bahwa peserta Pemilu mempunyai hak memperoleh keadilan ketika ada hak peserta Pemilu yang dirugikan oleh peserta Pemilu lain.

“Jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu yang lain, bisa mengajukan sengketa kapada kami. Penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai Bawaslu punya kewenangan memutuskan,” kata Panggih dihubungi pada Rabu (22/3/2023).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement