Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria berinisial MK, 24, warga Wonosobo, Jawa Tengah, pencuri pikap di Padukuhan Blekik, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik pada awal Juli lalu berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Panitreskrim Polsek Ngaglik, Ipda Ys Udin Afriyanto menjelaskan pencurian pikap itu dilakukan MK pada 4 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. "Mobil pikap yang dicuri adalah milik korban bernama Davin Tandiono," ujar dia, Rabu (12/7/2023).
Pencurian itu bermula ketika korban baru pulang dari Kebumen, Jawa Tengah, setelah selesai mengantarkan telur ke konsumen dan langsung ke gudang. Kemudian korban dijemput oleh kawannya sekitar pukul 02.00 WIB untuk kembali ke mes karyawan yang berada di Dusun Blekik. Setelah itu, korban pun langsung beristirahat.
Barulah sekitar pukul 05.30 WIB, korban dibangunkan oleh kawannya yang memberitahukan mobil pikap yang barusan dipakai korban sudah tidak ada. Korban dan saksi berusaha mencari di sekitar mes dan kandang ayam, tetapi tidak ditemukan. Saat itulah korban melapor ke Polsek Ngaglik.
BACA JUGA: Ditinggal ke Salon Kecantikan, Motor Mahasiswi di Bantul Raib Digondol Maling
Polisi kemudian menggelar penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi di sekitar lokasi kejadian maupun di sekitar lokasi yang diduga sebagai rute pelaku membawa pikap. "Kami juga mengamati CCTV di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi mobil pikap milik korban berada di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Berkoordinasi dengan Polres Wonosobo, ternyata informasi itu benar dan pikap milik korban pun berhasil ditemukan.
Adapun pelaku ditengarai berada di Semarang. "Selanjutnya pada Jumat [7/7/2023] sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Kemudian pelaku itu langsung dibawa ke Polsek Ngaglik untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut pengakuan MK, pikap tersebut rencananya akan ia jual. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 24 Mei 2026 dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan lengkap dari pagi hingga malam.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.