Hujan Mulai Turun, Kekeringan di Gunungkidul Belum Teratasi
Hujan ringan mulai terpantau di Gunungkidul, tetapi kekeringan masih berlangsung. BPBD menyiapkan anggaran Rp2,359 miliar untuk distribusi air bersih.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 56, lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp47,7 juta.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan kasus ini bermula saat adanya laporan warga yang mengaku tertipu oleh BS. Korban membuat laporan polisi di Polresta Jogja pada Senin (17/7/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan tersangka pada Kamis (20/7/2023).
"Tersangka menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor Mahkamah Agung dengan harga murah kepada korban, kemudian korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka," kata Timbul, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik!
Setelah uang ditransfer oleh korban, namun kendaraan yang sudah dijanjikan tersangka tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban dan uang yang sudah diberikan korban kepada tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Total kerugian korban sebesar Rp47,7 juta dan uang tersebut ditransfer beberapa kali ke rekening BCA milik tersangka," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman. Polisi juga melalukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apertement Jalan Seturan Raya guna mencari barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dan uang dari korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka. "Tersangka juga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan korban yang berbeda-beda. Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai ratusan juta rupiah," ujar Timbul.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone dan kartu top up Game Master. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hujan ringan mulai terpantau di Gunungkidul, tetapi kekeringan masih berlangsung. BPBD menyiapkan anggaran Rp2,359 miliar untuk distribusi air bersih.
Indonesia AirAsia menyebut harga tiket domestik dapat turun hingga 12% saat Nataru 2026/2027 berkat pembebasan PPN dan diskon layanan bandara.
Dewan Kerja Sama Teluk mengecam serangan Houthi ke Arab Saudi. Dua rudal balistik dicegat, sementara sebuah drone dihancurkan di Riyadh.
Pertamina menyiapkan tiga strategi untuk menjaga pasokan BBM, termasuk menambah pasokan, memperpanjang jam operasional, dan menambah layanan SPBU.
Hampir 1.000 orang ditahan dalam demonstrasi di Prancis yang diikuti lebih dari 400.000 orang untuk memprotes kenaikan biaya hidup.
MotoGP Australia 2026 dibatalkan akibat hujan dan kabut di Phillip Island. Veda Ega Pratama dan Mario Aji gagal tampil setelah Moto3 dan Moto2 dibatalkan.