Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia setelah diberangkatkan sebagai pekerja migran secara ilegal.
TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
BACA JUGA: 51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW
Tindakan ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menerangakan pihak keluarga mulanya melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni lalu.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya untuk bisa memulangkan korban.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," terang Wildan, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Alasan Wildan karena penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.
Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman ini melanjutkan, setelah melalui sejumlah proses dan kerja sama dengan berbagai pihak,
TW berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang mendarat di DIY via Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) lantas dikembalikan kepada keluarganya.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulonprogo dan sudah kami jemput, lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," ungkapnya.
BACA JUGA: Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK
Kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Diterangkan Wildan penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bebtuk tindak pidana perdagangan orang.
Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.
Kejahatan semacam ini ditegaskan Wildan harus dicegah dan ditangani bersama. Terlebih kejahatan ini menyangkut keselamatan warga Indonesia.
"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.