Advertisement

Promo November

51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW

Triyo Handoko
Jum'at, 28 Juli 2023 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW Tersangka penyekapan dan perdagangan orang Pasar Kembang, AW dan SU yang sudah ditangkap Polresta Jogja. Dok Isitimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 51 purel atau pemandu lagu di Pasar Kembang yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah dipulangkan ke wilayahnya masing-masing.

Dua korban lainnya yang masih berusia anak masih dalam tahap pendampingan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW).

Advertisement

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja, Ipda Apri Savitri menyebut dua korban yang masih dilakukan pendampingan BPRSW tersebut lantarn berusia anak. “Karena masih berusia anak kami titipkan sementara ke BPRSW untuk mendapat pendampingan, pemulihan, dan lainnya seperti pelatihan kerja,” jelasnya, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi

Apri menyebut pendampingan diperlukan untuk mengembalikan kondisi dua anak korban TPPO tersebut. “Ada pelatihan kerjanya juga sehingga nantinya diharapkan tidak mudah terjebak lagi dengan kejadian serupa,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan dua korban TPPO berusia anak tersebut berasal dari Tasikmalaya dan Bandung, Jawa Barat. “Umurnya masing-masing 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Jumat siang.

Timbul memastikan dua anak tersebut akan dipulangkan ke daerahnya jika sudah selesai mengikuti pendampingan di BPRSW. “Seperti 51 korban lain, dua anak ini nanti pasti dipulangkan setelah selesai di BPRSW,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang ditangkap polisi karena dituduh menyekap 53 pemandu lagu di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogja. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang.

Polisi menduga dua laki-laki berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang.

Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon. "Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. "Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata Archye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement