Advertisement
51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW
Tersangka penyekapan dan perdagangan orang Pasar Kembang, AW dan SU yang sudah ditangkap Polresta Jogja. Dok Isitimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 51 purel atau pemandu lagu di Pasar Kembang yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah dipulangkan ke wilayahnya masing-masing.
Dua korban lainnya yang masih berusia anak masih dalam tahap pendampingan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW).
Advertisement
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja, Ipda Apri Savitri menyebut dua korban yang masih dilakukan pendampingan BPRSW tersebut lantarn berusia anak. “Karena masih berusia anak kami titipkan sementara ke BPRSW untuk mendapat pendampingan, pemulihan, dan lainnya seperti pelatihan kerja,” jelasnya, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA: Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi
Apri menyebut pendampingan diperlukan untuk mengembalikan kondisi dua anak korban TPPO tersebut. “Ada pelatihan kerjanya juga sehingga nantinya diharapkan tidak mudah terjebak lagi dengan kejadian serupa,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan dua korban TPPO berusia anak tersebut berasal dari Tasikmalaya dan Bandung, Jawa Barat. “Umurnya masing-masing 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Jumat siang.
Timbul memastikan dua anak tersebut akan dipulangkan ke daerahnya jika sudah selesai mengikuti pendampingan di BPRSW. “Seperti 51 korban lain, dua anak ini nanti pasti dipulangkan setelah selesai di BPRSW,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, dua orang ditangkap polisi karena dituduh menyekap 53 pemandu lagu di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogja. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang.
Polisi menduga dua laki-laki berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon. "Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. "Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata Archye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement





