Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua orang ditangkap polisi karena dituduh menyekap 53 pemandu lagu di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogja. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang.
Polisi menduga dua laki-laki berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang. Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon.
"Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.
"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh
AW adalah pemilik salon. Sementara SU menjadi admin salon sekaligus pengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan. AW mendapatkan keuntungan 25% dari pendapatan pekerja yang tinggal di penampungan itu. Tarif satu pemandu lagu Rp100.000 tiap jam.
"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata AKP Archye Nevada.
AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan. "Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu," kata dia.
Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam.
AW dan SU dijerat dengan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement