Advertisement

Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi

Yosef Leon
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:32 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi Ilustrasi pelaku perdagangan orang. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua orang ditangkap polisi karena dituduh menyekap 53 pemandu lagu di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogja. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang.

Polisi menduga dua laki-laki berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang. Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon.

"Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (27/7/2023). 

Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.

"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata dia.

Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh

AW adalah pemilik salon. Sementara SU menjadi admin salon sekaligus pengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan. AW mendapatkan keuntungan 25% dari pendapatan pekerja yang tinggal di penampungan itu. Tarif satu pemandu lagu Rp100.000 tiap jam.

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata AKP Archye Nevada.

AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan.  "Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu," kata dia. 

Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam. 

AW dan SU dijerat dengan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement