Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama DIY Sisva Yetti (depan) seusai meresmikan inovasi Pak Dilan atau Pakta Integritas untuk Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Bantul, Selasa (1/8/2023). Istimewa. dok Pengadilan Agama Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Agama (PA) Bantul meluncurkan inovasi Pak Dilan atau Pakta Integritas untuk Pencari Keadilan. Inovasi tersebut bagian dari langkah untuk melindungi masyarakat dari praktek korupsi yang mengganggu proses peradilan.
Peluncuran resmi Pak Dilan ini berlangsung di Pengadilan Agama Bantul oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama DIY, Sisva Yetti, beserta jajaran pimpinan dan staf Pengadilan Agama Bantul, Selasa (1/8/2023).
BACA JUGA: Viral Tabrakan Mobil Tewaskan Pak Ogah di Ringroad Barat, Polisi Masih Selidiki Pengemudi
Pak Dilan dinilai menjadi langkah inovatif yang diambil oleh Pengadilan Agama Bantul guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Sisva Yetti mengapresiasi atas langkah progresif Pengadilan Agama Bantul dalam menghadapi tantangan korupsi. Ia menyatakan dukungan penuh atas upaya-upaya pencegahan dan penanganan korupsi di dunia peradilan.
“Inovasi Pak Dilan yang diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Bantul merupakan contoh nyata bahwa dunia peradilan berupaya terus maju dalam menyediakan keadilan yang berkualitas dan bebas dari korupsi. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya,” katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (1/8/2023).
Sementara Ketua Pengadilan Agama Bantul, Ruslan Saleh menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan akses keadilan yang adil bagi masyarakat.
“Pak Dilan merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan terpercaya. Inovasi ini diharapkan mampu membentengi masyarakat dari praktik-praktik korupsi yang dapat merusak integritas sistem peradilan,” katanya
Menurutnya pakta integritas Pak Dilan menetapkan berbagai prinsip dan standar etika yang harus diikuti oleh masyarakat yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bantul. Melalui pakta ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih, bebas dari nepotisme dan kolusi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan profesionalisme.
Acara peluncuran Pak Dilan dihadiri oleh masyarakat yang tertarik dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Mereka menyambut baik langkah proaktif dari Pengadilan Agama Bantul dalam memperkuat integritas dan transparansi dalam sistem peradilan.
Dikatakan Ruslan, dengan diluncurkannya inovasi Pak Dilan, Pengadilan Agama Bantul berharap dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang merugikan dalam proses peradilan. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Bregodo Suryatmojo turut menjadi etalase budaya sekaligus pintu promosi potensi kampung wisata di wilayah asalnya saat bertugas di kawasan Malioboro, Minggu (2
BMKG mencatat rekor 123 hari tanpa hujan di Sumberklampok, Buleleng, Bali, di tengah musim kering yang dipengaruhi El Nino.