Pembangunan Markas TNI di Gunungkidul Tunggu Izin Sultan, Ini Rencananya
Pembangunan markas Yon TP di Gunungkidul masih menunggu izin Sultan HB X. Sebanyak 400 personel TNI telah disiapkan di Banyusoco.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul nonaktif Aris Suryanto dituntut 1,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari.
Rencananya pada Senin (7/8/2023) besok, sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari yang bersangkutan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp470 juta di RSUD Wonosari terjadi pada 2009-2012 mencuat di 2015 lalu hingga akhirnya ditangani oleh penyidik dari Polda DIY.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DIY, namun dikarenakan lokasi berada di Gunungkidul ada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri yang ikut dilibatkan.
Menurut dia, di dalam kasus ini terdapat dua pelaku. Berkas pertama dengan pelaku mantan Direktur Isti Indiyani yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Sesar Opak di Jogja Masih Aktif, Picu Gempa Magnitudo 8,7 hingga Tsunami 10 Meter
Adapun berkas kedua atas nama Aris Suryanto yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Gunungkidul. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.
“Kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk pembuktian,” kata Sendhy kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Dia menjelaskan, sidang terakhir berlangsung pada 25 Juli lalu dengan agenda penuntutan. Didalam sidang ini Aris dinilai terbukti bersalah dan dituntut penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan. “Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp230 juta dan Rp240 juta, tapi pengembalian tidak menggugurkan kasus hukum yang dijalaninya,” katanya.
Rencananya sidang dilanjutkan Senin dengan agenda pledoi dari terdakwa. Sendhy mengaku masih ada beberapa tahapan sidang belum muncul vonis dari majelis hakim dari Pengadilan Tipikor. “Sudah ada jadwalnya dan mudah-mudahan sebelum akhir Agustus sudah ada putusan vonis,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, penonaktifan Aris Suryanto sebagai Sekretaris Dinas komunikasi dan Informatika sejak awal Maret lalu. Dia menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau tersangkanya sebenarnya sudah lama, tapi masih bisa bekerja sesuai ketugasan yang dimiliki. Tapi, setelah ditahan maka tidak bisa lagi bertugas sehingga dinonaktifan,” kata Iskandar Rabu (8/3/2023) lalu.
Meski diberhentikan sementara, ia mengakui yang bersangkutan masih mendapatkan hak gaji yang diterima setiap bulan. Akan tetapi, sambung Iskandar, besarannya ada pepotongan 50% dari jumlah normal.
“Pemberhentian hanya untuk jabatan yang diampu. Tapi, gajinya tetap diberikan dengan besaran 50% sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan markas Yon TP di Gunungkidul masih menunggu izin Sultan HB X. Sebanyak 400 personel TNI telah disiapkan di Banyusoco.
Adam Alis mencetak gol menit ke-90+2 saat Persib Bandung mengalahkan Garudayaksa FC 1-2 dan naik ke peringkat kelima klasemen Super League.
Inter Milan mengalahkan Fiorentina 2-1 lewat gol Marcus Thuram dan Piotr Zielinski pada injury time. Nerazzurri menjaga posisi di puncak klasemen.
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil September 2026 dengan 4.840 unit. Simak daftar 20 mobil terlaris di Indonesia.
Atlet selam Jepara Syabilla Rizkia Putri Raharja meninggal saat Porprov Jateng 2026 di Semarang. Panitia masih menelusuri kronologi kejadian.
Timnas U-15 Indonesia kalah 0-3 dari Wales pada laga kedua Grup G Festival FIFA 2026. Tiga gol Wales tercipta pada babak kedua.