Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Para pelaku pengeroyokan yang menuduh korban sebagai klitih ditangkap Polsek Jetis./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat pemuda Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis ditangkap Polsek Jetis, Jogja lantaran melakukan pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AK, 22; AP, 18; SAP, 28; dan WBA, 17. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron adalah AP.
Keempat pemuda tersebut melakukan pengeroyokan dengan modus memfitnah rombongan korban sebagai pelaku klitih. “Awalnya rombongan pelaku yang sedang menongkrong ini menerima rombongan korban, mereka menuduh korban sebagai klitih. Lalu mengejar rombongan korban, kemudian menabrak korban dan melakukan pengeroyokan,” kata Kasatreskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, Senin (14/8/2023).
Polsek Jetis mendapat laporan warga atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (9/7/2023). “Kami dapat laporan dari warga, korban ini disebut sebagai klitih tetapi saat kami cek ada yang janggal. Yaitu tidak ditemukan senjata tajam atau lainnya yang membuktikan mereka klitih, kami juga mintai keterangan korban ternyata memang bukan klitih juga,” terang Mardiyanto.
BACA JUGA: Pria 31 Tahun Dikeroyok 3 Pemuda
Mardiyanto menceritakan korban adalah GBP, 21, yang karena pengeroyokan tersebut korban mengalami luka sobek di kepala dan mukanya lebam-lebam karena dikeroyok para pelaku. “Korban bersama empat orangnya ini waktu itu hanya sedang mencari makan, saat melintasi rombongan pelaku, korban diteriaki tetapi tidak menghiraukan lalu dikejar begitu saja sampai ditabrak dan dikeroyok,” jelasnya.
Lokasi kejadian pengeroyokan tersebut berada di Jl. AM Sangaji, Jogja. “Penyelidkan kami juga menunjukan korban bukan klitih, karena saat kejadian korban langsung kami bawa ke Polsek lalu kami antar ke Rumah Sakit. Karena bukan klitih, kami langsung mencari para pelaku pengeroyokan ini dan kami tangkap,” ujar Mardiyanto.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Jika memang ada dugaan pelaku tindak kriminal langsung dilaporkan saja, tindakannya seperlunya saja jangan sampai melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri karena bisa dipidana juga,” himbaunya.
Timbul menyebut empat pelaku pengeroyokan ini terancam penjara selama tujuh tahun. "Pasal yang diterapkan 170 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.