Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Sampah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja mendorong warganya untuk mengelola sampah organik menggunakan maggot. Dengan pengelolaan tersebut, diharapkan sampah organik dapat selesai di tiap rumah tangga.
Lurah Kelurahan Bumijo, Ani Purwati mendorong agar warga mengelola sampah organiknya masing-masing dalam berbagai program pengolahan sampah organik, salah satunya menggunakan maggot.
“Maggot adalah ulat yang dapat mengurai sampah organik . Saat ini maggot di kembangkan di beberapa daerah untuk mengurangi volume sampah,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/8/2023).
BACA JUGA : 17 Lokasi dan Alamat Bank Sampah di Kota Jogja
Dalam pelatihan tersebut, warga diberikan edukasi mengenai pengolahan sampah menggunakan maggot dan cara pemeliharaan maggot. Menurutnya, dari yang diajarkan dalam pelatihan tersebut, mengolah sampah organik dengan maggot cukup mudah dilakukan dan peralatan yang dibutuhkan cukup sederhana. Meski begitu, menurutnya diperlukan lahan untuk mengolah sampah organik menggunakan maggot.
Menurut Ani pengolahan sampah menggunakan maggot dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengolah sampah organiknya. Pengolahan dengan menggunakan maggot pun dinilai dapat mengurangi volume sampah organik dengan cepat. Dengan begitu, Ani berharap sampah organik yang dihasilkan tiap rumah tangga dapat selesai dengan metode pengolahan sampah tersebut.
Selain dapat mengurangi sampah, maggot juha dapat dibudidayakan. Diketahui maggot dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak dan pakan ikan. Dengan budidaya maggot tersebut, Ani berharap warga dapat memperoleh manfaat ekonomi juga.
“Harapan saya ketika masyarakat sudah bisa mengolah sampahnya sendiri, berarti sudah bisa membuat lingkungannya bersih dan nyaman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
30 Juli: Hari Ikrar Pramuka, Hari Persahabatan Sedunia, Hari Anti Perdagangan Manusia, dan Hari Snorkeling. Simak sejarah dan makna peringatan ini!
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa