Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 1 Juli 2026
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semangat mengawali hari dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pengembang Apartemen Malioboro City menandatangani pakta integritas penyelesaikan kasus dalam pertemuan dengan korban di DPRD DIY, Rabu (23/8/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus apartemen Malioboro City kini memasuki babak baru. Pimpinan DPRD DIY mempertemukan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (23/8/2023). Meski berlangsung cukup alot diwarnai perdebatan, namun pertemuan itu mencapai kesepakatan penandatangan pakta integritas penyelesaian kasus yang ditandatangani pihak pengembang Inti Hosmet, MNC Bank dan korban.
Sebagaimana diketahui pembeli unit apartemen Malioboro City yang berlokasi di Caturtunggal, Depok, Sleman belum mendapatkan hak sertifikat kepemilikan meski sudah membayar lunas. Di sisi lain, pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmet menjaminkan sertifikat tersebut ke MNC Bank.
BACA JUGA : Korban Apartemen Malioboro City Gelar Aksi di Tugu Jogja dan Titik Nol, Ini Tuntutannya
Para korban pun berusaha menuntut pengembang untuk segera mengurus sertifikat dengan mengadu ke sejumlah instansi dari pusat hingga daerah termasuk DPRD DIY.
Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapur Lantai 2 Gedung DPRD DIY terjadi perdebatan antara pihak MNC yang diwakili oleh Napindo Simbolo dan Perwakilan Owner Inti Hosmed Wasi Utami Prijonggo. Perdebatan itu terkait dengan redaksi dari isi pakta integritas yang disusun dengan tulisan tangan. Meski demikian Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mampu menengahi dengan baik hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani pakta integritas.
Huda mengapresiasi pihak pengembang dan MNC Bank yang bersedia hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam diskusi diakuinya memang butuh waktu cukup panjang dan sempat terjadi perdebatan. Akan tetapi akhirnya tercapai kesepakatan bahwa semua pihak memiliki komitmen dan itikad baik untuk menuntaskan kasus tersebut yang kemudian ditetapkan dalam pakta integritas.
“Kami berharap dengan kesepakatan ini semua pihak menjalankan komitmennya agar kasus ini bisa diselesaikan dan korban mendapatkan haknya. Kami berharap kasus serupa tidak terulang agar tidak mencoreng investasi di DIY,” kata Huda.
Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanta menyambut baik semua pihak yang telah berkomitmen membantu menuntaskan kasus tersebut. Melalui pakta integritas menjadi awal bagi para korban untuk mendapatkan AJB dan SHM yang sudah 10 tahun diperjuangkan. Meski demikian ia bersama para korban lainnya akan terus mengawal kasus tersebut karena pakta integritas hanya sebagai jaminan moral dan belum sepenuhnya dapat dipercaya.
BACA JUGA : Ke Polda, Gamat Desak Pengusutan Kasus Dugaan Jual Beli Apartemen Malioboro City
“Maka kami berharap semua pihak bisa menjalankan itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah menyampaikan ini ke Komisi II dan Staf Menkopolhukam dan negara akan turun membantu persoalan ini, karena ini menyangkut iklim investasi. Kami tidak punya kepentingan bisnis tetapi hanya menjadi korban,” ujarnya.
Perwakilan Owner Inti Hosmed Wasi Utami Prijonggo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia mengaku sudah berupaya bertemu dengan MNC bahkan dengan membawa investor untuk melakukan negoisasi akan tetapi belum ada titik temu. Hingga akhirnya naik ke PKPU dan ia bersyukur tidak pailit karena memang sejak awal, dirinya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus. Ia mengaku berinvestasi di Jogja bukan semata-mata untuk mengeruk keuntungan sendiri akan tetapi juga berharap memberikan keuntungan dan manfaat bagi orang lain terutama kepada pihak yang berinvestasi di properti miliknya.
“Itu sudah tetap harus kami tempuh, melalui aset kami yang dilelang kemudian berusaha kami beli kembali, sudah ada pembayaran awal, tetapi ada pandemi 2020-2021 itu kan parah pandemi, orang tidak berani keluar, kami terkena dampaknya. Kalau pihak bank karena yang memegang sertifikat, kami tidak bisa apa-apa, tetapi prinispnya kami tetap beritikad baik,” ujarnya di DPRD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semangat mengawali hari dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Seorang satpam ditemukan meninggal di pos jaga perumahan di Kasihan, Bantul. Polisi menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 3 Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, Drive Thru, SIM MAMI, dan syarat perpanjangan SIM.
Evaluasi Kemendikdasmen menunjukkan 98 persen siswa lebih memahami materi berkat Papan Interaktif Digital dalam pembelajaran.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini, Jumat 3 Juli 2026, cerah di seluruh wilayah. Suhu Kota Jogja mencapai 31 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Sleman Jumat 3 Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.