Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Korban jual beli apartemen Malioboro City saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DIY, Rabu (6/11/2024) (email)
Harianjogja.com, JOGJA–Sejumlah korban kasus jual beli apartemen Malioboro City Jogja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DIY dan Istana Negara Gedung Agung Rabu (6/11/2024). Mereka mulai arak-arakan dengan mobil komando dan delapan gerobak sapi dari Tugu Jogja menuju Pemda DIY dan Gedung Agung.
Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang mereka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan harapan agar Pemerintahan Prabowo-Gibran segera memberikan keadilan bagi para korban dan menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto menjelaskan bahwa gerobak sapi dipilih sebagai simbol perlawanan dari rakyat kecil yang tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-haknya, meski harus melalui banyak rintangan.
“Gerobak sapi adalah simbol kami sebagai rakyat jelata yang terus berjalan meski tertatih-tatih. Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Aksi ini juga merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang berbeda dari biasanya, dengan tetap mengedepankan budaya tradisional sebagai upaya untuk mengetuk hati nurani pemimpin negara. Para korban berharap bahwa Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, serta Gubernur DIY dapat mendengar suara mereka dan segera menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut ini.B
BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
Edi mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah setempat yang dianggap lamban dalam memproses penerbitan SLF untuk Apartemen Malioboro City.
Mereka menuntut agar proses penerbitan SLF dapat segera dilanjutkan, karena hal ini merupakan kunci untuk mendapatkan legalitas kepemilikan unit apartemen yang sudah dibayar lunas oleh para korban.
“Kami sudah menunggu belasan tahun, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penerbitan SLF. Kami mendesak agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti permohonan yang telah kami ajukan,” ujar Edi.
Sekretaris P3-SRS Apartemen Malioboro City Budijono menyebut, pihaknya berharap pemerintah setempat mempermudah proses perizinan SLF, bukan malah memperberat dengan berbagai persyaratan administratif dan teknis yang sulit dipenuhi.
Budijono juga mengimbau kepada Menteri PUPR yang baru dilantik untuk turun tangan mengatasi persoalan ini.
“Kami berharap Menteri PUPR yang baru dapat membantu bertemu dengan pemerintah daerah untuk menelaah ulang aturan terkait SLF, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mengurusnya,” ujar Budijono.
Di sisi lain, para korban juga berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah, bisa mengakomodasi aspirasi mereka dan bertemu dengan perwakilan para pemilik apartemen untuk segera mencari solusi terbaik bagi masalah ini.
“Kami berharap Sri Sultan dapat menemui kami dan mendengarkan langsung keluh kesah kami. Kami hanya ingin agar kasus ini segera dituntaskan, terutama dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Budijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Kejagung mengungkap dugaan peran Budi Utomo dalam pengadaan motor listrik MBG. Dari rencana 21.000 unit, hanya 2.117 unit terealisasi.