Novotel Suites Malioboro Hadirkan Venue Gathering dengan Panorama Kota Jogja
Menikmati suasana senja hingga gemerlap lampu Kota Yogyakarta dari ketinggian dapat menjadi pengalaman menarik untuk menggelar berbagai acara privat
Politisi muda PDIP, Eko Suwanto
JOGJA—Di masa awal pascakemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan NKRI.
Tepat pada 5 September 1945, melalui dekret kerajaan yang disebut Amanat 5 September 1945, Yogyakarta resmi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hari ini, tepat 78 tahun lalu bertepatan dengan momen peringatan Amanat 5 September 1945. Mari semuanya, utamanya kaum muda generasi Z juga generasi milenial meneladani laku tokoh bangsa. Ayo berkontribusi nyata jadi pelopor persatuan bangsa Indonesia," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa, 5/9/2023.
Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan menyatakan momen bersatunya Yogyakarta menjadi bagian NKRI adalah bagian sejarah perjalanan kebangsaan.
Sejarah mencatat, pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia, Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengucapkan selamat kepada Soekarno dan Hatta atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
"Penyampaian ucapan selamat itu, secara tidak langsung maka Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menyatakan dukungan mereka terhadap Republik Indonesia. Sehari setelahnya, 6 September 1945, pemerintah pusat memberikan Piagam 19 Agustus 1945 sebagai bentuk penghargaan atas bergabungnya Yogyakarta dengan RI," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Bergabungnya Yogyakarta dalam NKRI lantas membuat Indonesia menjadi negara yang baru merdeka dengan memiliki wilayah kedaulatan.
Setelah itu, Soekarno, Presiden pertama RI memberi payung hukum khusus dan status istimewa terhadap Yogyakarta sebagai daerah dalam Indonesia.
Saat berintegrasi dengan Indonesia, wilayah Kesultanan Yogyakarta meliputi: Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat
Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat
"Apa yang dijalankan oleh Yogyakarta, bersatu menjadi bagian RI tentu mengingatkan pentingnya persatuan guna memperkuat NKRI menjadi negara yang memiliki wilayah kedaulatan, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Eko Suwant politisi muda PDI Perjuangan. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menikmati suasana senja hingga gemerlap lampu Kota Yogyakarta dari ketinggian dapat menjadi pengalaman menarik untuk menggelar berbagai acara privat
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.