Pembahasan Raperda Gunungkidul Dikebut, 3 Draf Segera Dibahas
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 10.261 penerima bantuan sosial (bansos) di Gunungkidul dibekukan. Akibatnya mereka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan mulai dari BPJS Kesehatan, program sembako hingga program keluarga harapan (PKH).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Giyanto mengatakan berdasarkan data dari kementerian sosial ada 10.261 penerima bansos yang statusnya dibekukan.
Pembekuan dilakukan karena penerimanya meninggal dunia. Selain itu, juga terdapat anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI/Polri, menerima upah di atas dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku hingga tercatat sebagai administrasi hukum umum (AHU) alias pemilih badan usaha maupun perusahaan.
Dia berdalih pembekuan karena keluarga tersebut sudah dianggap mampu sehingga tidak berhak menerima bansos lagi. “Data kami terima di akhir Agustus. Pendaataan ini merupakan hasil koordinasi dari kementerian sosial, kemenkumham hingga kementerian tenaga kerja,” katanya, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA: Meski Ada Dugaan Rugikan Negara, Kemensos tetap Pilih PT BGR Salurkan Bansos
Giyanto menjelaskan, konsekuensi dari pembekuan maka keluarga penerima manfaat sudah tidak bisa lagi mendapatkan bansos. Bansos yang disalurkan di Gunungkidul bermacam-macam mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan, PKH hingga program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako. “Dengan dibekukan penerima bansos ini, maka dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Praktis tak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.
Meski demikian, dia mengakui data masih dalam proses verifikasi dengan melibatkan kapanewon dan kalurahan. “Kami sudah berkoordinasi dengan kapanewon untuk membahas pembekuan penerima bantuan ini. harapannya segera ada verifikasi untuk keabsahan data,” katanya.
Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan, penonaktifan penerima bansos menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemensos sendiri bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil juga terus melakukan pencocokan NIK, nomor KK dan lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenkumham untuk pengecekan data penerima bansos. “Saat sosialisasi kepada masyarakat, kami sampaikan juga terkait penonaktifan keluarga penerima manfaat ini, termasuk penyebab tak lagi menerima bantuan,” kata Herjun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menghadirkan empat kerja sama strategis
Cara parkir paralel mobil hybrid Toyota agar bisa dipindahkan saat pemilik tidak berada di dalam kendaraan. Simak fungsi EPB, posisi N, dan shift lock.
Khawatir NIK disalahgunakan untuk judi online atau pinjaman ilegal? Simak cara cek status NIK melalui SLIK OJK secara online maupun offline.
Google kalah dalam kasasi di Rusia dan diwajibkan mengembalikan dana Rp27,2 triliun kepada anak usahanya yang bangkrut. Putusan memperkuat posisi kreditur dan m
Survei mengungkap lebih dari seperempat eksekutif ragu merekrut fresh graduate. Gen Z dinilai perlu memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan soft skills.