Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Poliosi menunjukkan tersangka yang telah ditahan di Polsek Banguntapan, Rabu (27/9/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik pengusaha katering tempatnya bekerja, di Kalurahan Singosaren, Banguntapan. Pelaku melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi karena istrinya akan melahirkan.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwantoro, menjelaskan pelaku berinisial RRS, 29, seorang karyawan di perusahaan katering milik korban. kejadian ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu. “Barang bukti yang diamankan sebuah motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi AB 4955 TR,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Kronologi Kejadian
Ia menuturkan kronologi kejadian ini bermula ketika seorang karyawan lain di tempat katering tersebut minta dijemput di sebuah hotel di kawasan Malioboro. RRS pun meminta izin kepada pemilik katering meminjam motornya untuk menjemput karyawan tersebut.
“Namun tidak segera dikembalikan. Sampai ditunggu tiga hari tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan dan segera kami tindaklanjuti. Ternyata kendaraan sudah digadaikan ke seseorang di wilayah Cirebon, Jawa Barat” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Setelah penangkapan pelaku, polisi kemudian mendatangi tempat digadaikannya motor korban dan ternyata masih utuh, sehingga bisa diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menggadaikan motor milik bosnya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya. “Kalau tidak salah pelaku melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan, istrinya mau melahirkan. Tapi masih kami dalami apakah yang disampaikan benar,” kata dia.
BACA JUGA: Dua Maling Kambing Diamuk Warga di Kawasan Pantai Drini Gunungkidul
Kepada wartawan, RRS mengaku melakukan tindakannya untuk keperluan keluarganya dan meminta maaf kepada korban. “Saya melakukan ini untuk keperluan keluarga. Saya minta maaf sebesar besarnya kepada bu Tika [korban] dan yang membantu saya untuk bekerja,” ungkapnya.
Ia mengaku baru pertama kalinya melakukan penggelapan seperti ini, dan mendapatkan Rp5 juta dari hasil penggadaian motor tersebut. Ia menggadaikan ke Cirebon karena hendak menemuii istri pertamanya yang saat ini sedang proses perceraian.
“Saya lari ke Cirebon ke rumah istri pertama yang sedang proses cerai. Saya minta tolong tukang ojek untuk naruh motor, diantar ke sana. Istri pertama proses cerai. Kalau hasilnya untuk kebutuhan ekonomi istri kedua,” paparnya.
Atas perbuatannya, RRS dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.