Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pendapatan pajak dari reklame di Kabupaten Kulonprogo telah mencapai Rp525,5 juta. Capaian tersebut hampir mendekati target sebesar Rp560 juta.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan capaian pajak reklame sampai hari Selasa (03/10/2023) mencapai Rp525,5 juta dari target Rp560 juta. Target tersebut naik dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp500 juta.
“Reklame kan jenisnya ada yang tahunan dan insidental. Objek pajak tahunan itu ada sekitar 900 objek sementara yang insidental untuk jumlah pemohon di bawah 100. Tapi kalau jumlah objeknya bisa banyak. Sekali pasang bisa langsung 25 umbul-umbul,” kata Chris dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Guna mengoptimalkan pajak reklame, BKAD rutin menggelar pendataan pajak daerah utamanya reklame tahunan. Kata Chris, BKAD akan memastikan kelayakan reklame tahunan atau paten. Apabila layak maka objek pajak akan ditetapkan.
Perubahan objek pajak dapat terjadi karena objek dibongkar, dilepas, ganti usaha, dan ganti pemilik. Sebab itu, pendataan penting dilakukan. Dalam proses pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan pajak reklame terhadap objek yang telah memenuhi ketentuan.
Melalui pendataan tersebut nantinya akan ditetapkan besaran pajak dalam dokumen surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Dengan SKPD inilah pajak reklame dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah melalui Bank BPD DIY selaku Bank pengelola kas daerah Kabupaten Kulonprogo.
Menurut Chris, sampai saat ini masih ada sebagian warga yang berpendapat ketika mendirikan papan nama di lokasinya sendiri tidak dikenakan pajak. Padahal ketika papan nama tersebut memenuhi kriteria reklame maka akan dikenakan pajak reklame.
“Objek pajak akan kami data [apabila masih layak]. Nanti perizinan lewat DPMPT, pemilik lalu mengurus perizinan dan nanti ada tembusan dari DPMPT agar pemilik membayar pajak dulu sebelum diterbitkan izinnya,” katanya.
BACA JUGA: Target Pajak Reklame Kulonprogo Dinaikkan Tahun Ini
Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kulonprogo, Saryono, mengatakan pihaknya telah menyediakan informasi mengenai cara mengurus perizinan pemasangan reklame.
“Cara ngurusnya [perizinan reklame] liat di standar pelayanan yang kami upload di website. Semua sdh terintegrasi melalui SiCantik. Nanti reklame berizin akan ada tandanya dengan stiker,” kata Saryono.
Di lain pihak, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, mengatakan pihaknya baru saja melakukan penertiban reklame di wilayah Kapanewon Wates - Sentolo - Pengasih (Jalan Nasional Wates Giripeni - Margosari - Kedungsari - Milir - Salamrejo - Sukoreno).
Dari penertiban tersebut, Satpol PP mendapat space reklame baleho kosong tanpa konten di satu titik lokasi dan beberapa iklan dan space reklame rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.