Advertisement

Target Pajak Reklame Kulonprogo Dinaikkan Tahun Ini

Andreas Yuda Pramono
Senin, 16 Januari 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Target Pajak Reklame Kulonprogo Dinaikkan Tahun Ini Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  Kulonprogo menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan. Peningkatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah target pengendalian iklan sepanjang 2022 dinilai berhasil.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Perpajakan BKAD Kabupaten Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan, pascaaturan reklame sepanjang 2022, banyak pemilik reklame yang akan mulai mengurus pajak.

Advertisement

“Benar [banyak pemilik iklan mengelola pajak]. Hal itu terlihat dari realisasi pajak yang dicapai pada 2022 bahkan melebihi target meski tidak signifikan. Makanya kami optimistis target PAD 2023 bisa meningkat,” ujar Chris saat ditemui di kantornya, Senin, (16/1/2023).

Chris mengatakan target PAD tahun 2022 dari pajak reklame sebesar Rp 500 juta. Realisasinya ada tambahan Rp 7 juta. Sedangkan pada tahun 2023, BPKPAD Kulonprogo menetapkan target PAD dari pajak sebesar Rp611 juta.  

BACA JUGA: Pemilik Reklame di Bantul Baru Sibuk Urus Pajak, Setelah Aparat Turun Tangan

Peningkatan PAD juga dibarengi dengan peningkatan kinerja pengawasan reklame yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Menurut Chris, Tim Reaksi Cepat (TRC) BKAD yang salah satunya terdiri dari unsur Satpol PP bisa mendongkrak pajak reklame.

“Kalau ada vendor yang belum berizin tapi sudah membayar pajak, tidak apa-apa. Pemungutan pajak mengacu pada kegiatan, bukan ada atau tidaknya izin. Tapi nanti kita tetap akan imbau mereka untuk mengurus izinnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Chris mengatakan YIA merupakan titik potensial penarikan pajak. ia mengatakan, ada enam videotron ​​point di YIA. Selain itu, terdapat tujuh titik billboard restoran di YIA.

"Tingkat penggunaan video Tron tinggi. Sehingga sangat potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] dari pajak,” ujarnya.

Chris menjelaskan, tidak ada larangan bagi vendor untuk memasang billboard di YIA; satu-satunya batasan adalah sisi estetika. Jika rencana pemasangan reklame dianggap mengganggu, maka pihak vendor tidak akan diberikan izin untuk memasangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kulonprogo Agus Suprihanta mengatakan, ada ratusan pelanggar sepanjang kuartal IV 2022. “Ada 802 pelanggar pada kuartal keempat tahun lalu [2022]. Memang tidak semuanya terkait dengan periklanan," kata Prihanta saat ditemui di kantornya, Senin, (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement