Advertisement

Promo November

Pemilik Reklame di Bantul Baru Sibuk Urus Pajak, Setelah Aparat Turun Tangan

Andreas Yuda Pramono
Senin, 26 Desember 2022 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemilik Reklame di Bantul Baru Sibuk Urus Pajak, Setelah Aparat Turun Tangan Petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda pada Jumat (27/8/2021). - Istimewa/ Dok Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Paska pembongkaran papan reklame seperti baliho oleh Satpol PP Kabupaten Bantul, satu per satu para pemilik baik individu maupun perusahaan mulai mengurus pajak mereka ke  Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Bimo Haryotejo, mengatakan setelah penertiban papan reklame, BPKPAD mulai banyak menerima pemilik reklame yang mengurus pajak.

Advertisement

“Berarti dengan kegiatan yang telah kami lakukan selama 2022, di penghujung ini dapat membuktikan adanya peningkatan PAD [Pendapatan Asli Daerah],” kata Bimo dihubungi pada Senin, (26/12/2022).

Dengan begitu, di tahun depan, Satpol PP akan gencar menertibkan bukan hanya reklame milih perusahaan namun juga perseorangan. Per tanggal 26 Desember 2022, Satpol PP Bantul telah membongkar sekitar 20 reklame berwujud baliho.

“Kebanyakan baliho yang kami bongkar itu tidak berizin, tidak membayar pajak, dan membahayakan pengguna jalan karena sudah rusak,” katanya.

Terbaru, Satpol PP mengamankan baliho di perempatan rejowinangun, Banguntapan, Bantul yang roboh pada Jumat, 23 Desember 2022.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, mengatakan baliho tersebut tidak memiliki izin disamping juga lokasi penempatannya tidak sesuai.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD, Anggit Nur Hidayat, menegaskan penertiban reklame akan dilakukan lagi tahun depan.

“Jadi tidak hanya akhir tahun aja pelaksanaannya tapi sepanjang tahun 2023. Nantinya kami akan melaksanakan pendataan [reklame] secara intens,” kata Anggit dihubungi pada Senin, (26/12/2022).

BACA JUGA: Rumah Jaksa KPK di Jogja Disatroni Maling, yang Hilang Cuma Laptop

Dia menegaskan akan memperkuat tim pengendalian dan pengawasan reklame dengan BPKPAD sebagai leading sektornya. Selain itu, kata Anggit, materi hasil bongkaran reklame menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah diserahkan pada bagian aset.

Anggit mengatakan target PAD dari sektor reklame tahun 2023 sama seperti tahun 2022 yaitu Rp2,9 Miliar.

“Kemarin kami pasang [target PAD] sama seperti tahun ini karena APBD 2023 belum ditetapkan. Bisa jadi angkanya masih akan begerak lagi sesuai hasil pembahasan bersama DPRD,” katanya.

Sebelumnya, dari target PAD reklame tahun 2022, BPKPAD dapat mencapai realisasi sebanyak Rp3,2 Miliar. Realisasi tersebut melebihi terget yang ada. Ditambah dengan efek penertiban baliho, kemungkinan penambahan PAD juga akan naik di tahun 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement