Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL– Tim gabungan dari Pemkab Bantul dan instansi terkait membongkar sejumlah baliho dan reklame tidak berizin, tidak membayar pajak, rusak dan tidak layak, serta baliho yang berpotensi membahayakan di wilayah Bantul.
Penertiban ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPKPAD, Diskominfo, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Polres Bantul, dan instansi terkait, “Sasarannya adalah media informasi dan reklame yang tidak memiliki izin pendirian,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Rabu (14/12/2022).
Yulius mengatakan selain reklame dan baliho yang tidak berizin, sasaran lainnya juga reklame sudah rusak atau tidak layak, serta tidak membayar pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Selain itu, penertiban ini juga dilakukan agar semua media informasi dan reklame tertata dengan baik. Objek reklame yang ditertibkan ini juga merupakan informasi dari BPKPAD Kabupaten Bantul, yakni reklame dan media informasi yang tidak membayar pajak selama lima tahun, atau bahkan dari awal pendiriannya tidak pernah membayar pajak.
“Adapun kegiatan penertiban reklame atau baliho dilakukan di beberapa titik, antara lain simpang empat Dongkelan, Giwangan, Gedongkuning, dan Blok O,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahli Poligraf Sebut Ferdy Sambo dan Istri Bohong, Bharada E dan Ricky Rizal Jujur
Menurut Yulius, selain untuk menertibkan reklame yang tidak tertib pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Dengan adanya cuaca ekstrem seperti saat ini, banyak reklame yang sudah tidak layak sehingga berpotensi roboh dan membahayakan para pengguna jalan.
Sebelumnya Satpol PP diakui Yulius juga sudah sudah berkoordinasi dengan penyedia jasa baliho dan reklame agar mulai melakukan pengecekan kondisi baliho secara mandiri. Khususnya terhadap kelayakan baliho berukuran besar yang terpasang di jalan-jalan utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Bansos Agustus 2026 diprioritaskan bagi Desil 1-4. Simak daftar PKH, BPNT, PBI-JK, dan ATENSI beserta batas desilnya.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.