Advertisement
Jogja Punya Perda Reklame Baru, Jarak Antar Baliho Minimal 50 Meter
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Peraturan daerah (perda) baru tentang reklame di Jogja disahkan. Perda tersebut dimaksudkan untuk menata reklame di Jogja yang makin semrawut, salah satu aturannya membatasi jarak minimal antar reklame yaitu 50 meter.
Perda No. 6/2022 tentang Reklame tersebut mencabut Perda No.2/2015 yang juga mengatur hal yang sama. Beberapa perbaikan dilakukan dalam perda tersebut untuk menyempurnakan perda sebelumnya.
Advertisement
Selain membatasi jarak antara reklame, Perda No.6/2022 juga mengatur kewenangan izin reklame yang harus mendapat rekomendasi kepala daerah. Tanah yang dijadikan lokasi pemasangan reklame juga sebisa mungkin bukan tanah negara. Sementara pemasangan reklame di kawasan cagar budaya dipertegas untuk mengikuti aturan Gubernur DIY.
Ketua DPRD Jogja, Danang Rudiyatmoko menyebut Perda No.6/2022 dimaksudkan untuk menguatkan unsur estetika dalam pemasangan reklame. “Biar Jogja makin cantik dengan reklame, biar enggak semrawut di mana-mana reklame,” katanya, Minggu (13/11/2022).
BACA JUGA: Warga Srumbung Magelang Gelar Aksi Lanjutan Tolak Penambangan Pasir
Danang menjelaskan estetika lebih dikedepankan dalam perda tersebut. “Kami ingin Jogja makin indah dan tertata, makanya kami tambah pengetatan pemasangan reklame dengan menyertakan rekomendasi kepala daerah,” jelasnya,
Selain harus mendapat izin dari Dinas Perizinan, jelas Danang, pemasangan reklame juga harus mendapat rekomendasi kepala daerah. “Lalu dalam perda baru ini juga ditegaskan untuk pemasangan reklame di sekitar cagar budaya harus menyesuaikan dengan aturan gubernur juga,” kata dia.
Soal penegakan pelanggaran pemasangan reklame, lanjut Danang, masih sama seperti sebelumnya. “Masih dipegang oleh Satpol PP Jogja, mereka yang bertindak kalau ada pelanggaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Jogja, Wahyu Handoyo menambahkan perda baru reklame tersebut memiliki perbedaan substansi dengan perda sebelumnya. Substansi tersebut penggunaan pola ruang dalam pemasangan reklame.
Pemanfaatan pola ruang dalam pemasangan reklame, jelas Wahyu, khususnya di ruang jalan selama ini belum diatur. Namun, pemanfaatan tersebut memang diperbolehkan.
Wahyu juga menyoroti pemasangan reklame di kawasan cagar budaya juga akan diperketat bahkan dimungkinkan ada pelarangan. “Untuk di simpang jalan akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, misalnya dari lebar simpangnya,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement