Advertisement
Musim Hujan, Reklame Tak Berizin dan Membahayakan Segera Dibongkar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Memasuki musim hujan, sejumlah upaya mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, salah satunya lewat penertiban reklame yang dinilai membahayakan dan tidak berizin oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman.
Kepala Dinas PUPKP, Taufiq Hidayat, menjelaskan pihaknya setiap hari secara mobile memantau reklame yang didirikan di wilayah Sleman untuk memastikan kelengkapan izin dan keamanannya. “Jika reklame tidak berizin atau rentan roboh kami lakukan peringatan,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Advertisement
Khusus untuk pengawasan reklame, Dinas PUPKP memiliki tim yang terdiri dari tiga orang yang setiap hari keliling memantau. Reklame yang tidak berizin dan membahayakan, pertama-tama diberi peringatan. Barulah jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dibongkar paksa.
Reklame yang dianggap membahayakan, kata dia, secara visual terlihat karat di tiang-tiangnya, atau bisa juga terlalu menjorok ke jalan dengan ukuran jumbo.
BACA JUGA: Tanah Lungguh di Sardonoharjo Disewakan Tanpa Izin, Bagaimana Nasibnya?
Dari segi konstruksi, semua reklame yang berizin sudah dipastikan layak karena izin pun memiliki batas waktu yang kemudian harus diperpanjang.
Reklame yang tak berizin terkadang sulit ditemukan pemiliknya. Untuk kasus seperti ini biasanya Dinas PUPKP Sleman memasang pengumuman di situs serta menempel peringatan di tiang reklame tersebut dengan harapan segera ditindaklanjuti pemilik sebelum dibongkar paksa.
“Kami imbau untuk reklame yang tidak berizin agar segera mengurus izinnya. Kemudian pemilik reklame juga wajib memantau fisiknya, detail konstruksinya. Jika memang rawan untuk segera dibongkar atau diperkuat dengan tetap mengajukan izin,” ungkapnya.
Sebelumnya Dinas PUPKP Sleman telah membongkar paksa satu reklame berukuran 5 x 10 meter di jalan Magelang, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, beberapa waktu lalu.
Reklame ini dibongkar paksa setelah diberi peringatan tetapi tidak segera ditindaklanjuti pemiliknya. “Reklame ini dibongkar karena tidak berizin, kontruksi sudah lama. Kemudian posisi melintang ke jalan tidak boleh, membahayakan," ujar Kepala Sub Koordinator Pengawasan Bangunan, Dinas PUPKP Sleman, Andi Wibawa.
Pembongkaran tersebut melibatkan Satpol PP dan Polsek Sleman. Selain reklame tersebut, sebelumnya Dinas PUPKP juga telah memberi peringatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, yang berlokasi di Jombor dan Pelemgurih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
- Okupansi Merosot, PHRI DIY Minta Relaksasi Pajak kepada Pemkot Jogja
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
- Cek Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Kamis 17 April 2025
- Life Media Dukung Peringatan Hari Ulang Tahun ke-22 Perumda Aneka Usaha Kulon Progo
Advertisement