Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Memasuki musim hujan, sejumlah upaya mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, salah satunya lewat penertiban reklame yang dinilai membahayakan dan tidak berizin oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman.
Kepala Dinas PUPKP, Taufiq Hidayat, menjelaskan pihaknya setiap hari secara mobile memantau reklame yang didirikan di wilayah Sleman untuk memastikan kelengkapan izin dan keamanannya. “Jika reklame tidak berizin atau rentan roboh kami lakukan peringatan,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Khusus untuk pengawasan reklame, Dinas PUPKP memiliki tim yang terdiri dari tiga orang yang setiap hari keliling memantau. Reklame yang tidak berizin dan membahayakan, pertama-tama diberi peringatan. Barulah jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dibongkar paksa.
Reklame yang dianggap membahayakan, kata dia, secara visual terlihat karat di tiang-tiangnya, atau bisa juga terlalu menjorok ke jalan dengan ukuran jumbo.
BACA JUGA: Tanah Lungguh di Sardonoharjo Disewakan Tanpa Izin, Bagaimana Nasibnya?
Dari segi konstruksi, semua reklame yang berizin sudah dipastikan layak karena izin pun memiliki batas waktu yang kemudian harus diperpanjang.
Reklame yang tak berizin terkadang sulit ditemukan pemiliknya. Untuk kasus seperti ini biasanya Dinas PUPKP Sleman memasang pengumuman di situs serta menempel peringatan di tiang reklame tersebut dengan harapan segera ditindaklanjuti pemilik sebelum dibongkar paksa.
“Kami imbau untuk reklame yang tidak berizin agar segera mengurus izinnya. Kemudian pemilik reklame juga wajib memantau fisiknya, detail konstruksinya. Jika memang rawan untuk segera dibongkar atau diperkuat dengan tetap mengajukan izin,” ungkapnya.
Sebelumnya Dinas PUPKP Sleman telah membongkar paksa satu reklame berukuran 5 x 10 meter di jalan Magelang, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, beberapa waktu lalu.
Reklame ini dibongkar paksa setelah diberi peringatan tetapi tidak segera ditindaklanjuti pemiliknya. “Reklame ini dibongkar karena tidak berizin, kontruksi sudah lama. Kemudian posisi melintang ke jalan tidak boleh, membahayakan," ujar Kepala Sub Koordinator Pengawasan Bangunan, Dinas PUPKP Sleman, Andi Wibawa.
Pembongkaran tersebut melibatkan Satpol PP dan Polsek Sleman. Selain reklame tersebut, sebelumnya Dinas PUPKP juga telah memberi peringatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, yang berlokasi di Jombor dan Pelemgurih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.