Baru 30 Bangunan Berdiri, DPRD Bantul Ingatkan Pengelolaan KDMP
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.
Petugas Satpol PP Kota Jogja saat menindak reklame yang melanggar ketentuan belum lama ini./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA — Satpol PP Kota Jogja menindak 3.433 reklame secara nonyustisi. Reklame itu dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame sejak Januari-September ini. Sementara sampai dengan 29 September, sebanyak 91 pelanggar disidangkan dengan total denda Rp114,750 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan, operasi yustisi dan nonyustisi menjadi upaya petugas dalam menegakkan Perda No. 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, secara nonyustisi petugas melakukan penindakan dengan peringatan, pembongkaran atau henti fungsi.
"Sementara yang yustisi itu melalui persidangan karena tidak berizin," kata Dodi, Kamis (29/9/2022).
Dodi menjelaskan, secara rinci dari sebanyak 3.433 reklame yang ditindak secara nonyustisi itu 129 diberikan peringatan, empat dibongkar, lima dihentikan fungsinya dan terbanyak yakni 3.295 merupakan dari reklame yang sifatnya insidentil.
BACA JUGA: Menteri ATR: Dukung Penuh Transformasi STPN Jogja
Menurutnya, jenis reklame rontek dan spanduk jika ditemui melanggar ketentuan bisa langsung ditindak dengan pencopotan. Sementara untuk reklame yang permanen perlu mekanisme mulai dari surat peringatan atau imbauan pengurusan izin.
"Kami juga ada tim pengawasan terpadu yang isinya petugas dari OPD lintas sektor. Jadi penertiban itu juga berdasarkan rekomendasi dari BPKAD, kalau yang sudah bayar atau belum pajak reklamenya bisa kita tindak," katanya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Maret lalu ada sebanyak 152 reklame di Kota Jogja yang melanggar ketentuan. Dari jumlah itu, menurut Dodi telah ditindak dan tersisa sebanyak 62 reklame.
"Itu kami lakukan peringatan 1 dan 2 kemudian sebagian sudah berhenti fungsi, dibongkar dan kami bongkar sendiri sekarang tersisa 62 dan ini masih terus progres," ujarnya.
Dodi menjelaskan, kesulitan petugas di lapangan kadang menemui reklame yang tidak berizin namun tidak diketahui pemiliknya. Kondisi ini membuat petugas sulit untuk menindak atau melakukan peringatan.
"Ini banyak yang tidak terlacak pemiliknya. Sekarang juga pasang reklame itu kan cepat sekali, antara jam 01.00 WIB sampai 03.00 WIB itu langsung ada terpasang," katanya.
Selain itu, beberapa titik persimpangan yang strategis juga kerap didapati reklame yang tak jera-jera meski terus ditindak petugas. Berkali-kali reklame melanggar ketentuan dicopot namun terus dipasang.
"Di persimpangan dan beberapa titik misalnya itu ada yang sudah dibongkar tapi dipasang lagi. Ini sekarang Dewan dan eksekutif kan sedang rancang perda perubahan reklame, sehingga kami harapkan danpaknya ke depan bisa semakin ketat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.