Advertisement
Tanah Lungguh di Sardonoharjo Disewakan Tanpa Izin, Bagaimana Nasibnya?
Dispertaru DIY berkoordinasi dengan pihak kalurahan dan penyewa hunian di tanah lungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Selasa (18/10/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak tiga bidang tanah lungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik dibangun hunian permanen dan disewakan atas kerja sama dengan pengembang. Setelah dibatalkan, nantinya tanah beserta bangunan tersebut dialihgunakan sebagai aset kalurahan.
Akibat pelanggaran itu, kini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pun turun tangan.
Advertisement
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, menjelaskan pelanggaran ini berawal ketika ada proses sewa-menyewa antara pemilik masing-masing lungguh, yakni carik dan dua kepala dukuh di Sardonoharjo dengan pengembang yang menurutnya tanpa sepengetahuan lurah.
“Kemudian karena mungkin karena kurang pemahaman dan pengetahuan, di tanah itu dibangun. Kemudian timbul masalah. Saya tidak tahu, ndilalah tidak pernah lewat situ. Kemudian kami hentikan pembangunannya, lalu kami bahas bersama Dispertaru DIY dan BPN [Badan Pertanahan Nasional],” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Salut, Layanan JDIH Pemkab Sleman Diganjar Penghargaan dari Kemenkumham
Ketiga bidang tanah lungguh itu masing-masing seluas 1.500 meter persegi; 3.000 meter persegi; dan 1.600 meter persegi.
Harjuno menjelaskan pengembang menyewa tanah lungguh tersebut selama 10 tahun. Saat dipermasalahkan, posisi hunian di lokasi tersebut sebagian sudah dihuni oleh penyewa.
Atas pembahasan bersama tersebut, jalan tengahnya adalah membatalkan semua perjanjian sewa antara penghuni dan pengembang. Kemudian tanah beserta bangunan tersebut dialihgunakan sebagai aset milik Kalurahan Sardonoharjo.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, menuturkan koordinasi diperlukan agar kasus ini tidak masuk dalam sengketa.
“Ada masyarakat yang menempati tanah lungguh, ditempati 39 orang tanpa izin,” ucap dia.
Tanah klungguh ini merupakan jenis tanah kalurahan sebagai hak anggaduh karena asal-usulnya tanah bukan keprabon tanah Kasultananan. Masyarakat yang memanfaatkan tanah ini harus ada izin dari Gubernur DIY.
Dalam kasus ini ada berbagai pihak yang berperan diantaranya masyarakat yang menempati dan notaris, pemerintah kalurahan yang dinilai mengetahui tapi mendiamkan. “Sehingga hari ini kita selesaikan bareng agar kedepannya sesuai regulasi,” katanya.
Adapun terkait dengan bangunan yang sudah jadi tersebut, ke depannya sudah menjadi kewenangan Pemkap Sleman untuk melakukan tindakan.
“Itu kan diatur melalui Perda mengenai IMB yang ada di Sleman untuk menutup serta mengembalikan fungsi, kewenangannya diatur di Perda IMB,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
Advertisement
Loksado Jadi Ikon Wisata Alam Dunia Berkat Bamboo Rafting dan Geopark
Advertisement
Berita Populer
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,4 Guncang Wonosobo Jawa Tengah
- Wisata Jogja Belum Samai Tahun Lalu, Dinpar Andalkan Sport Tourism
- BPBD DIY Tangani Pohon Tumbang di Kota Jogja hingga Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



