Advertisement

Promo November

Tanah Lungguh di Sardonoharjo Disewakan Tanpa Izin, Bagaimana Nasibnya?

Lugas Subarkah
Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Tanah Lungguh di Sardonoharjo Disewakan Tanpa Izin, Bagaimana Nasibnya? Dispertaru DIY berkoordinasi dengan pihak kalurahan dan penyewa hunian di tanah lungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Selasa (18/10/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak tiga bidang tanah lungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik dibangun hunian permanen dan disewakan atas kerja sama dengan pengembang. Setelah dibatalkan, nantinya tanah beserta bangunan tersebut dialihgunakan sebagai aset kalurahan.

Akibat pelanggaran itu, kini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pun turun tangan.

Advertisement

Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, menjelaskan pelanggaran ini berawal ketika ada proses sewa-menyewa antara pemilik masing-masing lungguh, yakni carik dan dua kepala dukuh di Sardonoharjo dengan pengembang yang menurutnya tanpa sepengetahuan lurah.

“Kemudian karena mungkin karena kurang pemahaman dan pengetahuan, di tanah itu dibangun. Kemudian timbul masalah. Saya tidak tahu, ndilalah tidak pernah lewat situ. Kemudian kami hentikan pembangunannya, lalu kami bahas bersama Dispertaru DIY dan BPN [Badan Pertanahan Nasional],” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA:  Salut, Layanan JDIH Pemkab Sleman Diganjar Penghargaan dari Kemenkumham

Ketiga bidang tanah lungguh itu masing-masing seluas 1.500 meter persegi; 3.000 meter persegi; dan 1.600 meter persegi.

Harjuno menjelaskan pengembang menyewa tanah lungguh tersebut selama 10 tahun. Saat dipermasalahkan, posisi hunian di lokasi tersebut sebagian sudah dihuni oleh penyewa.

Atas pembahasan bersama tersebut, jalan tengahnya adalah membatalkan semua perjanjian sewa antara penghuni dan pengembang. Kemudian tanah beserta bangunan tersebut dialihgunakan sebagai aset milik Kalurahan Sardonoharjo.

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, menuturkan koordinasi diperlukan agar kasus ini tidak masuk dalam sengketa.

“Ada masyarakat yang menempati tanah lungguh, ditempati 39 orang tanpa izin,” ucap dia.

Tanah klungguh ini merupakan jenis tanah kalurahan sebagai hak anggaduh karena asal-usulnya tanah bukan keprabon tanah Kasultananan. Masyarakat yang memanfaatkan tanah ini harus ada izin dari Gubernur DIY.

Dalam kasus ini ada berbagai pihak yang berperan diantaranya masyarakat yang menempati dan notaris, pemerintah kalurahan yang dinilai mengetahui tapi mendiamkan. “Sehingga hari ini kita selesaikan bareng agar kedepannya sesuai regulasi,” katanya.

Adapun terkait dengan bangunan yang sudah jadi tersebut, ke depannya sudah menjadi kewenangan Pemkap Sleman untuk melakukan tindakan.

“Itu kan diatur melalui Perda mengenai IMB yang ada di Sleman untuk menutup serta mengembalikan fungsi, kewenangannya diatur di Perda IMB,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag

News
| Selasa, 26 November 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement