Advertisement
Tempati Tanah Kas Desa, 3 Warga Pertanyakan Nasib Uang Ganti Rugi Tol Joglo
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak tiga warga Kadirojo 2, Kalurahan Purwomartani, Kalasan mempertanyakan nasib uang ganti kerugian bangunan yang sampai saat ini belum diterima. Ketiganya saat ini menempati tanah kas desa (TKD).
Budi Zai, warga Kadirojo 2, mengatakan sejak Maret lalu, puluhan warga lainnya yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo menerima uang ganti kerugian. Hanya tiga warga Kadirojo 2 yang belum mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).
Advertisement
Mereka yang belum menerima UGK merupakan warga yang selama ini menempati TKD. Meskipun menempati TKD, katanya, tim Appraisal juga sudah menilai bangunan di atas TKD tersebut untuk menerima UGK.
Saat kegiatan musyawarah warga pada Desember 2020 lalu, Budi dan warga yang menempati lahan TKD lainnya juga ikut diundang. Namun disaat proses pembayaran UGK pada Maret lalu, ia dan dua warga lainnya tidak diundang sehingga belum mendapatkan UGK yang dijanjikan.
BACA JUGA: Apa itu Kiamat Internet? Penyebab dan Dampaknya Bagi Manusia
"Sampai hari ini pun kami tidak tahu kapan UGK kami dibayar. Pernah bertanya ke PPK diminta untuk bersabar karena untuk pelepasan TKD ada tahapannya," kata Budi kepada Harianjogja.com, Rabu (15/9/2021).
Ia dan dua warga lainnya pun bersabar. Namun hingga enam bulan ini sejak Maret-September, masih belum ada sinyal pembayaran UGK bagi mereka. Sialnya, tanah waga lainnya yang sudah dibebaskan di Kadirojo 2 dan Temanggal 2 saat ini sudah dalam proses land clearing atau pembersihan lahan.
Meski Budi mengaku tidak diusir dari lahan dan rumahnya saat ini, namun mereka tetap terkena dampak dari pembersihan lahan tersebut. Selain dampak kesehatan akibat debu yang beterbangan, kata Budi, secara psikologis mereka terganggu dengan keberadaan alat-alat berat di sekitar lokasi.
"Alat berat kan melakukan pembersihan lahan, wah debunya kemana-mana. Saya khawatir dengan kesehatan keluarga saya. Untung kemarin hujan jadi debunya tidak beterbangan," katanya.
Budi mengaku menempati satu bidang lahan TKD bersama tetangganya, Muzakir. Luas lahan TKD sekitar 300 meter persegi. Lahan tersebut dibagi dua dengan Muzakir. Budi sendiri menempati lahan tersebut dengan sistem sewa sejak 22 tahun lalu.
"Ya kami hanya berharap, setidaknya bangunannya dibayar dulu (UGK) kalau memang pembayaran TKD ada mekanisme tersendiri. Karena bangunan ini sudah dinilai appraisal juga. Kalau dibayar saya bisa cari tanah pengganti atau bangun rumah," katanya.
Hal senada disampaikan Muzakir, tetangga Budi. Kakek berusia 65 tahun ini mengaku bingung dengan kondisi tersebut. Bangunan rumah permanen yang dibangun di atas TKD tersebut dihuni oleh keluarganya, termasuk cucunya yang masih bayi. "Sampai sekarang juga bingung mau pindah ke mana. Mau ngontrak tidak ada uangnya. Belum dibayar (UGK)," katanya.
Terpisah, Dukuh Kadirojo 2 Purwomartani, Petrus Budi Santosa membenarkan hampir semua rumah yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo sudah dibongkar oleh pemiliknya. Hanya bangunan rumah warga yang menempati TKD yang belum dibongkar karena belum mendapatkan UGK.
Budi menjelaskan, untuk TKD memang belum dapat pembayaran uang ganti kerugian, termasuk (bangunan) yang menyewa atau menempati lahan TKD tersebut. Budi pun meminta agar warga yang menempati lahan TKD untuk bersabar. "Kami minta untuk tetap tinggal, tidak bongkar rumah sebelum dibayar," katanya.
Dia juga mendesak agar panitia pengadaan seperti BPN dan PPK untuk mengupayakan pembayaran secepatnya kepada warga terdampak yang menempati TKD. Hal ini bertujuan untuk menjaga psikologis mereka. "Kami akan mencarikan TKD atau lahan lungguh lainnya sebagai pengganti," katanya.
Di Kadirojo 2, terdapat 82 bidang terdampak jalan tol Jogja Solo. Mayoritas lahan terdampak berupa area persawahan. Di lokasi lahan terdampak, mayoritas rumah sudah rata dengan tanah. Bahkan ada sebuah bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran menggunakan alat berat.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengakui jika untuk lahan TKD belum ada pembayaran UGK termasuk bangunan yang berada di atas lahan tersebut. Pembayaran akan dilakukan jika seluruh persyaratan untuk pembebasan lahan TKD sudah terpenuhi. "Untuk pelepasan hak atas TKD harus diproses dulu izinnya," kata Ely singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 9 Oktober 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kulonprogo Oktober 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Rabu 9 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Pantai Parangtritis Rabu 9 Oktober 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo, Rabu 9 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement