RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak lima dari 18 partai politik (parpol) mengajukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) di akhir masa pengajuan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023 lalu. Selain itu parpol juga mengajukan pergeseran penempatan daerah pemilihan (Dapil), sampai pergantian nomor urut bacaleg.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santosa mengatakan lima partai yang melakukan pergantian bacaleg hingga penggantian nomor urut bacaleg adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Manat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.
“Partai Gerindra yang paling banyak melakukan pergantian bacaleg dibandingkan partai yang lainnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Joko menyebut ada sejumlah nama bacaleg yang sudah memenuhi syarat, namun diajukan pergantian oleh partai politik. Menurutnya pergantian bacaleg merupakan kewenangan partai. Pihaknya hanya melakukan verifikasi persyaratan administrasi dari bacaleg.
“Bacaleg pengganti wajib memenuhi semua persyaratan dan tidak ada masa perbaikan sehingga ketika syarat administrasi tidak lengkap maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ucapnya.
BACA JUGA: Bakal Caleg di Aceh Harus Mengikuti Uji Mampu Baca Al Quran
Disinggung soal nama bacaleg Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko, Joko tidak menampik bahwa nama bacaleg tersebut merupakan salah satu bacaleg yang diajukan pergantian oleh Gerindra. Meski bacaleg dari Dapil Bantul dan Sewon tersebut sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi nama bacaleg Enggar Surya Jatmiko sudah tidak ada dalam bacaleg dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan 1 Bantul dan Sewon. “Ya itu kewenangan mutlak dari partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah masa pencermatan daftar calon tetap atau DCT maka pada tanggal 4 November 2014 yang akan datang KPU Bantul akan menetapkan daftar calon tetap calon anggota legislatif 2024.
Kemudian pada tanggal 28 November 2024 akan mulai berlangsung masa kampanye.
Plt Ketu DPC Partai Gerindra Bantul, Datin Wisnu Pranyoto saat dimintai konfirmasi wartawan membenarkan bacaleg Enggar Surya Jatmiko diganti oleh bacaleg lainnya, “Betul, mas Miko [Enggar Suryo Jatmiko] digantikan bacaleg lainnya,”ujarnya.
Ditanya tentang alasan Enggar Surya Jatmiko diganti dengan bacaleg lainnya, Datin mengaku hal tersebut karena yang bersangkutan melanggar anggaran dasar dan rumah tangga Partai Gerindra dan keputusan penggantian Enggar Surya Jatmiko adalah keputusan dari DPP Partai Gerindra.
“Jadi penggantian bacaleg Enggar Surya Jatmiko adalah keputusan dari DPP Partai Gerindra bukan keputusan DPC Partai Gerindra Bantul,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya taruna Akpol Semarang berinisial AMM yang ditemukan terluka di kompleks pendidikan Akpol.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Belanja gaji pegawai Pemkab Sleman 2027 turun menjadi Rp787,97 miliar. BKAD mewaspadai TPP terdampak jika target PAD tidak tercapai.
Pemerintah memastikan pemisahan anggaran BGN dari fungsi pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028 sesuai putusan MK.
Balita menjadi kelompok paling rentan TBC di Kota Jogja. Hingga 23 Juli 2026 tercatat 174 anak terdiagnosis tuberkulosis.