Disnakertrans Sebut Hanya Ada 1 TKA di Kulonprogo, Kontrak Habis Sejak Februari 2023

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Sabtu, 07 Oktober 2023 08:27 WIB
Disnakertrans Sebut Hanya Ada 1 TKA di Kulonprogo, Kontrak Habis Sejak Februari 2023

Ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mencatat hanya satu tenaga kerja asing (TKA) di Kulonprogo dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Atik Zuniastuti, mengatakanTKA tersebut berasal dari Korea Selatan dan bekerja di PT. Khotis Jawa Indonesia.

Atik menjelaskan  seseorang dapat disebut tenaga kerja asing yang bekerja di Kulonprogo apabila yang bersangkutan bekerja secara khusus di Kulonprogo. Jika TKA tersebut bekerja di dua wilayah seperti Bantul dan Kulonprogo maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kalau bekerja lintas provinsi maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA : 2 Orang Tewas, Ini Kronologi Bentrokan Libatkan TKA di PT GNI Morowali Utara

“PT. Khotis Jawa Indonesia itu mempekerjakan TKA hanya selama satu tahun. Jadi tiap tahun ganti orang. Kalau seseorang diperpanjang durasi bekerja sampai dua tahun nanti harus bayar retribusi ke Pemkab,” kata Atik ditemui di kantornya, Jumat (6/10/2023).

Kendati retribusi masuk ke Pemkab namun izin bekerja tetap melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Proses izin tersebut melalui aplikasi khusus yang dilakukan oleh perusahaan tempat TKA bekerja.

“Misal PT. Khotis sedang memproses izin [bekerja] TKA. Nanti di Aplikasi TKA online otomatis pembayaran retribusi akan terinformasikan ke Kulonprogo,” katanya.

Atik mengatakan pembayaran retribusi akan aktif apabila ada perpanjangan durasi bekerja. Retribusi yang harus dibayarkan sebesar 100 dolar per bulan atau sekitar Rp1,5 juta.

Dalam mempekerjakan TKA, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan tertentu dalam Peraturan Menteri (Permenaker) Ketenagakerjaan 8/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 34/2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Permen tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulonprogo 8/2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hanya saja saat ini, Perda tersebut sedang diperbarui.

“Dengan adanya Permenaker 8/2021, daerah diminta menyesuaikan. Sehingga tahun 2022, kami membuat Perda khusus rencana penggunaan tenaga kerja asing. Di dalamnya ada pengaturan retribusinya. BKAD merevisi Perda pajak retribusi daerah. Nah, retribusi tenaga kerja asing yang berdiri sendiri itu diintegrasikan,” katanya.

Retribusi yang diterima Pemkab akan digunakan untuk pelatihan tenaga kerja lokal dalam rangka alih teknologi dan pengetahuan. Dia mengaku apabila banyak tenaga kerja asing yang ada di Kulonprogo maka dapat menjadi sumber pendapat daerah juga. Hanya saja akan ada konsekuensi atau dampak lanjutan terhadap tenaga kerja lokal.

“Jadi nanti seolah-olah tenaga kerja lokal dianggap tidak mampu [bekerja]. Kok sampai didatangkan dari luar negeri. Ada plus dan minus nya,” ucapnya.

BACA JUGA : 5.054 Perusahaan Langgar Norma Ketenagakerjaan, Jabar Duduki Peringkat Tertinggi

Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Esti Rohana, mengatakan TKA yang bekerja di PT. Khotis Jawa Indonesia tersebut telah selesai kontrak sejak bulan Februari 2023. Saat ini masih berlangsung pembahasan di internal PT. Khotis mengenai apakah masih akan menggunakan TKA atau tidak.

“Di PT. Sung Chang, Triharjo, Wates juga ada TKA. Tiga orang. Tapi wilayah kerjanya tidak hanya Kulonprogo tapi juga Purwakarta. Jadi itu sudah masuk kewenangan Pusat,” kata Esti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online