Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi minuman keras/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Minuman keras atau miras yang merenggut nyawa warga Bantul ternyata diracik oleh eks polisi dari alkohol sisa pembuatan disinfektan saat pandemi Covid-19.
Polres Bantul sudah menangkap dua tersangka pengoplos miras yang menyebabkan TM, 37, warga Kapanewon Sanden meninggal dunia seusai menenggak miras di Pantai Samas. Kedua tersangka berinisial SY, 53, warga Kapanewon Sewon, dan RB, 40, warga Kapanewon Sanden. SY adalah mantan anggota polisi yang sempat bertugas di wilayah hukum Polda DIY. Sementara RB adalah sukarelawan kebencanaan saat pandemi Covid-19.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, diperoleh keterangan bahwa TM sebelum meninggal dunia berpesta miras oplosan yang dibawa oleh tersangka RB,” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA: Dugaan Bom di Patangpuluhan Jogja, Polisi Terjunkan Tim Jihandak Gegana Polda DIY
RB membawa tiga botol miras oplosan yang dikonsumsinya bersama korban TM dan dua orang lainnya di Pantai Samas pada 7 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian korban TM meninggal dunia pada 10 Oktober 2023.
Menurut Bayu, miras oplosan yang dibawa RB adalah hasil racikan dari SY. SY, mantan anggota polisi yang sudah tidak bertugas sejak 2004 lalu itu meracik miras atas pesanan RB dengan bahan baku alkohol sisa pembuatan disinfektan pada 2022. RB adalah sukarelawan kebencanaan saat Covid-19 mengganas pada 2021-2022.
Sebelum mendapat pesanan dari RB, SY memang peracik miras oplosan yang beroperasi sejak 2022. “SY sebelumnya sudah biasa membuat miras racikan. Kemudian RB minta dibuatkan miras oplosan dengan bahan yang dia [RB] bawa sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Dua Pembuat Miras Oplosan yang Makan Korban
Dahan alkohol sisa cairan disinfektan yang dibawa RB diracik SY dan menghasilkan 17 botol. Dari jumlah tersebut, tiga botol dibawa RB untuk pesta miras bersama korban di Pantai Samas pada 7 Oktober.
Tiga hari kemudian polisi mendapat kabar TM meninggal seusai menenggak miras. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan miras oplosan dari RB. RB kemudian ditangkap di rumahnya.
Dari keterangan RB, miras oplosan yang dibawanya merupakan hasil racikan SY. “Setelah kami interogasi, RB mengaku mendapatkan miras itu dari SY yang memproduksi miras oplosan. Kemudian kami langsung menangkap SY,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.