BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ibu-Ibu di Jogja Jadi Kader Pelindung Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman membuat skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pertanian organik berkelanjutan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan selama ini usaha tani organik di Sleman cenderung parsial, terpecar dengan luasan relatif kecil. Pola pertanian yang selama ini dijalankan tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar. Untuk itu, Pemkab Sleman membuat regulasi pertanian organik berbasis kawasan, seperti tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 62 Tahun 2023.
Penyusunan Perbup tersebut, lanjut Danang, telah melalui proses penelitian akademik cukup panjang sejak tahun 2020 lalu. Melibatkan tim riset dari Universitas Gajah Mada (UGM), Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, dan dukungan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP Kementerian Keuangan.
“Usaha tani organik untuk bisa survive dan berkelanjutan membutuhkan regulasi pemerintah daerah, agar nantinya penetapan kawasan memungkinkan penerapan sistem data usaha tani yang lebih termonitor,” ujar Danang, Kamis (19/10/2023).
Danang berharap, masyarakat menyambut baik Perbup Nomor 62 Tahun 2023 sebagai langkah produktif pertanian organik yang berkelanjutan, dan harapannya memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ini bagian dari langkah kebijakan inovatif Pemkab Sleman untuk mendukung pangan sehat dan usaha tani organik berkelanjutan, harapannya masyarakat menyambut baik,” kata Danang.
Perlu diketahui, Perbub Kabupaten Sleman Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan secara resmi berlaku sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Dalam kesempatan lain, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, menyampaikan hal senada bahwa pengembangan pertanian organik penting sebagai alternatif menopang penyediaan pangan sehat. Karena penggunaan pupuk pestisida kimia masih masif.
Menurut Wening, penelitian yang dilakukan hingga menjadi rekomendasi lahirnya Pebup Sleman Nomor 62 Tahun 2023 memiliki tiga fokus utama, produksi pangan sehat, peningkatan kesejahteraan petani, dan sistem pertanian berkelanjutan.
“UGM mengucapkan terima kasih pada Bupati Sleman dan LPDP yang sudah mendukung riset ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” papar Wening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
KDK Kaliagung di Kulonprogo memberdayakan penyandang disabilitas lewat usaha keripik tempe benguk dan peternakan. Sebanyak 40 orang telah terlibat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 21 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari dua arah. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu, 21 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu, 21 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
SIM Keliling Jogja Rabu 21 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.