Pacaran dengan AI Dilarang di China, Pengguna Kena Patah Hati Massal
China resmi larang warganya berpacaran dengan AI di tengah krisis populasi. Pengguna chatbot patah hati setelah fitur AI pendamping dinonaktifkan
Sampah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan teknologi teknologi baru pengelolaan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) tidak hanya akan diterapkan untuk TPST Tamanmartani. Teknologi pengelolaan sampah menjadi bahan bakar alternatif ini akan diterapkan juga di TPST Minggir.
"Sama seperti TPST Tamanmartani, TPST Minggir nanti juga menggunakan teknologi RDF," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Muncul Tumpukan Sampah di Jalan Kabupaten, Ini Kata DLH Sleman
Lebih lanjut Epi menambahkan pada prinsipnya pembuatan RDF menggunakan teknologi pengeringan untuk mengurangi kadar air. Umumnya RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor yang tinggi seperti plastik, karet, kertas, kain dan sebagainya.
Selain itu, dalam proses pengeringan akan menghasilkan RDF sebagai energi terbarukan dalam proses pembakaran. RDF digunakan sebagai bahan pendamping batu bara.
“RDF itu bentuknya semacam kaya batu bara itu, yang nanti digunakan untuk membakar di pabrik,” jelasnya.
Baca Juga: Disperindag Sleman Klaim Berhasil Kurangi Produksi Sampah di Pasar Tradisional
RDF buatan DLH nantinya akan dikirim ke salah satu pabrik yang siap menampungnya. Sementara kompos sejauh ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan taman milik DLH Sleman. Bila berlebih, kemungkinan kompos tersebut akan disalurkan ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.
Epi mengungkapkan akan ada beberapa mesin yang diproyeksikan dalam operasional TPST Tamanmartani nantinya. Beberapa di antaranya yakni mesin pemilah, mesin pencacah, mesin pengering untuk mengurangi kadar air dan mesin pembuat RDF.
"Untuk TPST Tamanmartani ada tiga modul. Di mana satu modul bisa mengolah sekitar 30 ton sampah. Jadi total ada 90 ton sampah bisa diolah. Tapi, untuk tahap awal kami perkirakan sekitar 60 ton sampah bisa diolah disana," ungkap Epi.
Sedangkan untuk TPST Minggir, Epi memaparkan, di sana nantinya akan ada dua modul pengelolaan. Di mana di harapkan TPST yang menempati tanah kas desa di Kalurahan Sendangsari itu bisa mengolah 40 ton sehari.
"Jadi total sehari dari dua lokasi TPST itu bisa mengolah 100 ton sampah," jelas Epi.
Terkait proses pembangunan, Epi menyatakan sejauh ini, pembangunan TPST Tamanmartani dan TPST Minggir terus berproses. TPST Tamanmartani proses pembangunannya telah mencapai lebih dari 50 persen. Diharapkan, awal Desember, uji coba pengelolaan sampah di TPST Tamanmartani sudah dilakukan.
"Untuk TPST Minggir masih berproses. Meskipun mungkin agak mundur dibandingkan TPST Tamanmartani," ucap Epi.
Pilih BLUD
Terkait dengan pengelolaan dua TPST tersebut, DLH Sleman mengaku tidak mau ambil risiko. Oleh karena itu, DLH Sleman akan menaikkan status UPTD Pelayanan Persampahan yang ada menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) agar pengelolaan sampah di dua TPST itu maksimal.
"Jika diserahkan ke BUMKal, apakah mereka mampu? Kami kan juga harus melihat bagaimana kinerja dan kemampuan mereka. Apakah mereka bisa mengelola minimal 10 ton sampah per hari nantinya? Ini yang harus kami pikirkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
China resmi larang warganya berpacaran dengan AI di tengah krisis populasi. Pengguna chatbot patah hati setelah fitur AI pendamping dinonaktifkan
ASDP memberlakukan buka tutup penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akibat cuaca buruk di Selat Bali dan menyiapkan armada tambahan.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang, termasuk Bupati Pemalang dan staf administrasi KPK.
Media Vietnam memasukkan Timnas Indonesia sebagai kandidat juara FIFA ASEAN Cup 2026 bersama Vietnam dan Thailand setelah hasil drawing resmi diumumkan.
Sebanyak 480 penyuluh agama Islam di eks Karesidenan Kedu didorong memperkuat peran sebagai penjaga harmoni sosial dan mitra pemerintah menghadapi tantangan era
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame yang melanggar aturan.