Vape Kian Populer di Kalangan Remaja Sleman, Pola Merokok Bergeser
Survei Dinkes Sleman menunjukkan 20% remaja perokok memakai vape, menandai pergeseran dari rokok konvensional dan meningkatnya risiko nikotin.
Polres Kulonprogo menggelar konferensi pers tindak pidana pemerasan disertai kekerasan di Mabes Polres Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).(Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono)
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dua warga asal Kapanewon Girimulyo, Kulonprogo berinisial T, 16, dan SASP, 18, menjadi korban pemerasan dengan kekerasan di Area Persawahan, Tempel, Pendoworejo, Girimulyo pada Sabtu (3/6/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifa’I, mengatakan kejadian berawal ketika T dan SASP sedang berada di pinggir jalan umum area persawahan di Padukuhan Tempel pada tanggal (3/6/2023) pukul 21.45 WIB.
Tiba-tiba datang pelaku dua orang laki-laki yaitu M dan AS. Peran M menjadi pengendara sementara AS yang membonceng dengan membawa parang menodong ke salah satu korban.
“Pelaku lantas mendatangi korban dan menodongkan senjata tajam atau parang ke area leher,” kata Rifa’i ditemui di Polres Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Sleman Jadi Daerah dengan Angka Kriminalitas Tertinggi di DIY Tahun 2022
Rifa’i menambahkan setelah pelaku menodongkan parang, dua tas hitam, satu ponsel, dan satu motor korban dibawa pergi secara paksa dari tempat kejadian. Barang rampasan tersebut dijual dengan harga Rp4 juta. Kedua pelaku masing-masing mendapat Rp2 juta.
“Untuk pelaku yang AS sudah tertangkap beberapa waktu yang lalu dan saat ini sudah menerima vonis, namun yang M baru tertangkap beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Lebih jauh Rifa’i menerangkan tim gabungan menemukan pelaku di wilayah Bener, Purworejo pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 00.15 WIB. Selama ini, pelaku bersembungi di wilayah Magelang dan Purworejo.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) ke-1E dan ke-2E atau Pasal 368 KUHP tentang Pencurian Yang Didahului Disertai atau Diikuti Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang atau Pemerasan Dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kulonprogo untuk berhati-hati apabila berada di lingkungan yang sepi dan untuk para pemuda-pemudi jangan melakukan kegiatan atau nongkrong di daerah yang sepi karena dengan hal tersebut bisa memancing niat dari para pelaku untuk melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam perkara,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolda Bilang Angka Kriminalitas di DIY Turun Lho
Sementara itu, Pelaku, M, mengaku pernah menggasak motor dua kali yaitu pertama di Kapanewon Kokap dan kedua di Girimulyo.
“Yang pertama itu saya menukar motor dan satu lagi pakai cara mengancam atau menodong tapi itu teman saya. Saya yang mengendarai. Cari sasarannya muter-muter di daerah sepi,” kata M.
M yang bekerja sebagai penjual cangkul mengaku memang berniat merampas barang dan kendaraan korban. Dalam menjalankan aksinya dia mencari korban yang lebih muda yang berada di tempat sepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Survei Dinkes Sleman menunjukkan 20% remaja perokok memakai vape, menandai pergeseran dari rokok konvensional dan meningkatnya risiko nikotin.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Regrouping SD Jogja belum menjadi pilihan. Pemkot Jogja fokus meningkatkan kualitas sekolah negeri untuk menarik lebih banyak siswa baru.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.