Pembangunan Jalan Imogiri-Dodogan Disetop Sementara, Warga Demo

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Minggu, 22 Oktober 2023 16:47 WIB
Pembangunan Jalan Imogiri-Dodogan Disetop Sementara, Warga Demo

DLHK DIY berdialog dengan warga terkait dengan penghentian sementara pembangunan Jalan Imogiri-Dodogan, Sabtu (21/10/2023) malam./Istimewa-DLHK DIY

Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah warga Dlingo memprotes penghentian pembangunan ruas jalan Imogiri-Dodogan, Sabtu (21/10/2023) malam WIB. Penghentian jalur alternatif menuju Gunungkidul itu itu dihentikan sejak 5 Oktober 2023 lalu karena izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) belum keluar.

Dalam protesnya, beberapa warga melakukan pembakaran ban bekas serta memasang spanduk mengenai keberatan penghentian pembangunan jalan tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji menyampaikan tindakan pembakaran ban bekas dan pemasangan spanduk tulisan oleh warga setempat dilatarbelakangi kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat mengenai jalan yang telah dibangun akan dihentikan.

Padahal masyarakat sangat berharap bahwa aksesibilitas desa yang melewati Kalurahan Seropan, Dlingo dapat dilaksanakan dengan harapan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

“Kejadian tadi malam karena kesalahpahaman saja, dan mengenai proyek tersebut karena melewati kawasan hutan lindung, maka harus ada proses izin mengenai PPKH yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.7/2021 dan memang selama ini proses tersebut belum dilakukan oleh Dinas PUPESDM DIY dan berdasarkan hasil rapat terakhir sedang akan dilakukan proses terkait dengan perizinannya,” kata Kuncoro, Minggu (22/10/2023). 

BACA JUGA: Ini Daftar Sejumlah Jalan Provinsi di DIY yang Diperbaiki Jelang Lebaran

Kuncoro menyampaikan pembangunan ruas Jalan Imogiri-Dodogan sepanjang 3,6 km masuk dalam wilayah kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Dlingo. Pekerjaan tersebut menurut Kuncoro sudah mulai dikerjakan sepanjang 250 meter, tetapi dikarenakan proses perizinan yang belum lengkap, maka pada 5 Oktober 2023 proyek tersebut dihentikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY. 

Kuncoro memaparkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut sejatinya tidak dihentikan, tetapi diperlukan izin PPKH oleh Gubernur DIY karena luasannya dibawah 5 hektare. Selain itu, lantaran proyek jalan tersebut melewati hutan lindung, sehingga perlu dilakukan pengajuan perubahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX pada Oktober-November 2023. 

Karena itulah, Kuncoro berharap DPUP-ESDM DIY dapat segera berkoordinasi dengan BPKH Wilayah IX terkait proses perizinan PIPPIB sehingga pengajuan PPKH dapat terproses dan pembangunan jalan dapat segera dikerjakan sebagaimana mestinya. “Setelah kami berikan informasi tersebut, masyarakat dapat menerima dengan baik dan masyarakat sepakat untuk mematikan api yang sudah terbakar dan melepas semua spanduk yang sudah dipasang,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online