Bawaslu Bantul Minta Parpol Patuhi Aturan Pemasangan APS

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 28 Oktober 2023 08:17 WIB
Bawaslu Bantul Minta Parpol Patuhi Aturan Pemasangan APS

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho (kedua dari kanan) dan Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto dalam rapat koordinasi terkait aturan pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu 2024./ Istimewa

Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul meminta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap APS yang dipasang oleh parpol. Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.145 APS di seluruh wilayah Bantul.

Adapun jenis APS ini terdiri dari bendera, baliho, spanduk dan beberapa bentuk yang lain. “Dari hasil pengawasan terhadap pengawasan APS masih ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan yaitu dipasang didekat tempat fasilitas Pendidikan serta dipasang difasilitas umum,” kata Didik dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang mengundang perwakilan parpol serta instansi terkait seperti Satpol PP, Polres Bantul, KPU Bantul dan Badan Kesbangpol Bantul, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya APS yang memuat unsur kampanye atau ajakan. Oleh karena itu dalam rakor tersebut diimbau kepada parpol untuk tidak memasang APS ditempat-tempat yang menjadi larangan seperti yang telah diimbau oleh Bawaslu RI melalui surat nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Bawaslu Bantul juga telah mengimbau perihal tata cara pemasangan APS ini kepada parpol di Bantul tepatnya di tanggal 11 September 2023 yang lalu. Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APS antara lain di tempat ibadah, di rumah sakit dan pusat pelayanan Kesehatan, fasilitas Pendidikan, Gedung pemerintah termasuk didalamnya milik TNI/POLRI serta BUMN/BUMD.

“Diharapkan parpol yang memasang APS tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat memindahkan sebelum masa kampanye berlangsung,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Plt Kasatpol PP Bantul, Jati Bayubroto menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Bantul sedang melakukan penyusunan draft peraturan bupati tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Proses saat ini draft perbup ini sedang dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham DIY,” ucapnya.

Jati menjelaskan bahwa keberadaan perbup ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak khususnya parpol dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bantul.

Seperti diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari. Diharapkan keberadaan Perbup ini dapat memberikan kepastian hukum baik dari sisi tata cara pemasangannya maupun dari sisi penindakan apabila ada pelanggaraan terhadap tata cara pemasangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online