5.208 Bilik Suara untuk Pemilu 2024 Diterima KPU Kulonprogo

Newswire
Newswire Jum'at, 03 November 2023 13:07 WIB
5.208 Bilik Suara untuk Pemilu 2024 Diterima KPU Kulonprogo

Bilik suara Pemilu 2024 disalurkan. - Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Distribusi logistik untuk  keperluan Pemilu 2024 terus disalurkan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo, menerima logistik berupa 5.208 bilik suara, dan tinta pekan ini.

Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyono di Kulonprogo, Jumat, mengatakan setiap tempat pemungutan suara (TPS) ada empat bilik dan jumlah TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 1.302 titik sehingga total ada 5.208 bilik.

"Logistik bilik suara kami terima pada Selasa [31/10/2023], dan hari ini dijadwalkan kami menerima tinta untuk menandai orang yang telah menggunakan hak pilih pemilu," kata Budi Priyono, Jumat (3/11/2023).

Ia mengatakan jumlah tinta yang diterima sebanyak 2.604 botol. Setiap TPS ada dua botol. "Jadwalnya pagi ini, tinta tiba di Kulonprogo," katanya.

Budi mengatakan semua logistik Pemilu 2024 di simpan di Gudang Gedung Kesenian Wates. Sedangkan untuk gudang logistik Pilkada 2024 menggunakan bekas Bioskop Mandala Wates.

"Kami mencari gudang yang representatif di Kulonprogo cukup susah. Untuk itu, kami kerja sama dengan Pemkab Kulonprogo untuk penggunaan dua gedung tersebut," katanya.

BACA JUGA: Diduga Akibat Ponsel Meledak, Rumah Warga di Kulonprogo Ludes Terbakar

Sebelumnya, Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan pada 2023, Polres Kulonprogo mulai melaksanakan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan Sandi Operasi Mantap Brata yang dimulai 19 Oktober 2023 atau selama 74 hari pada 2023 dan 64 hari pada 2024.

Polres Kulonprogo telah memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024, seperti masa kampanye adanya bentrok massa beda pilihan, kampanye hitam, kampanye negatif, pemasangan APK yang tidak sesuai lokasi,  kampanye di luar jadwal, akun pemerintah berkomentar di media sosial baik milik caleg dan parpol.

Selain itu, menurut sarana dan prasarana milik pemerintah digunakan untuk kampanye, polarisasi politik identitas. "Selama kampanye, berdasarkan Peraturan KPU No.15/2023, bahwa diperbolehkan melaksanakan kampanye melalui media sosial," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online