Ratusan Galon Bekas Disulap Jadi Media Tanam Padi, DPRD Jogja Minta Ditiru
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Petugas PMI Kabupaten Bantul memeriksa keadaan pengendara sepeda motor Doni Agus Saputro yang mengalami kecelakaan tunggal pada Selasa (7/11/2023). (Dok. Humas Polres Bantul).
Harianjogja.com, BANTUL–Diduga karena mengonsumsi minuman keras (miras), seorang pria menabrak tiang listrik dan kecelakaan tunggal pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan dalam kecelakaan tersebut, Doni Agus Saputro, 27, warga Srimulyo, Piyungan, Bantul, mengendarai kendaraan sepeda roda dua Honda Scoopy.
BACA JUGA: TPA Piyungan Transisi, Pembangunan Zona Transisi 2 Rampung
Menurut Jeffry kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengendara sepeda motor mabuk setelah menengak miras sebelumnya.
“Kejadian berawal pada saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saudara Doni Agus Saputra dalam keadaan mabuk miras melaju di Jalan Tarudan dari arah barat ke timur sesampainya di TKP menabrak tembok bendera dan terjatuh,” ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka lecet dan kendaraan roda dua yang dikendarai korban mengalami kerusakan bagian depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.