Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (kanan) sebelum menjalni perisidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (8/11/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdananya dalam kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Krido mengklaim sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya dan minta hukumannya diringankan.
“Saya Krido Suprayitno akan menjalani sidang dakwaan. Harapan saya selaku pada saat ini menduduki proses dakwaan dalam perkara saya sesuai pokok perkara dan saya mendapat tuntutan serta putusan yang ringan," jelas Krido.
Permintaan untuk dituntut ringan, jelas Krido, karena itikad baiknya sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang (kerugian) 100 persen secara bertahap dengan total Rp4,75 miliar pada saat saya masih dalam proses penyidikan di Kejati,” ungkapnya.
Selain minta keringanan karena mengembalikan uang senilai Rp4,75 miliar itu, Krido juga berdalih sudah mengembalikan sertifikat tanah yang diberikan kepadanya dari Robinson Saalino. “Kemudian dengan itikad baik saya pada 12 Juli 2023, pada saat saya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah yang berhak melalui proses didepan notaris," terangnya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Dispertaru DIY Bacakan Selembar Surat di Luar Persidangan, Ini Isinya
Sementara itu JPU Vivit Iswanto mendakwa Krido telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dispertaru DIY dan merugikan negara. “Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Vivit.
Secara spesifik, Vivit menjelaskan penyalahgunaan yang dilakukan Krido adalah pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa yang digunakan oleh Robinson Saalino. “Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal tapi tak melakukan penindakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.