Mantan Kepala Dispertaru DIY Bacakan Selembar Surat di Luar Persidangan, Ini Isinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang di PN Jogja, Selasa (7/11/2023). Krido sempat membacakan selembar kertas di luar persidangan.
Surat itu dibacakan Krido sebelum masuk ke ruang persidangan dengan masih mengenakan baju tahanan Kejaksaan. Dalam surat itu Krido berharap ke depan bisa mendapatkan tuntutan dan putusan ringan.
Advertisement
“Kepada yang saya hormati jaksa penuntut umum yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri. Harapan saya selaku pada saat ini menduduki proses dakwaan dalam perkara saya nomor 12/pidsus/tpk/2023 PN Yogyakarta dalam dakwaan sesuai pokok perkara dan saya mendapat tuntutan serta putusan yang ringan," ucap Krido di hadapan wartawan.
BACA JUGA : Geger! Warga Geruduk Kalurahan Maguwoharjo
Dalam kesempatan itu Krido mengatakan telah beritikad baik selama menjalani proses hukum, salah satunya mengembalikan uang secara bertahap hingga 100% dengan total mencapai Rp4,755 miliar. Selain itu telah mengembalikan dua sertifikat tanah.
“Itikad baik saya yang telah mengembalikan uang 100 persen secara bertahap dengan total Rp4.755 miliar pada saat saya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi. Kemudian pada 12 Juli 2023, saat saya sebagai saksi dan belum menjadi tersangka telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah yang berhak,” ucapnya.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tipikor Jogja pada Selasa (7/11/2023) dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto membacakan surat dakwaan menyatakan terdakwa Krido Suprayitno telah menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap JPU.
Krido dinilai telah melakukan pembiaran, seharusnya menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal.
Krido didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta butir kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Zaki Mubaroq mengakui ada beberapa hal yang menjadi sebab terdakwa harus menjalani proses hukum ini. Akan tetapi menurutnya ada beberapa dakwaan JPU tidak sepenuhnya benar yang berkaitan dengan kedudukan sebagai pimpinan di salah satu dinas tersebut.
“Apakah betul dalam tupoksi beliau sebagai salah satu pimpinan dinas di DIY membuat ada perbuatan pidana yang terjadi, atau itu jangan-jangan hanya bersifat administratif,” katanya.
BACA JUGA : Tanah Tutupan Jepang Diminta untuk JJLS
Meski demikian Zaki tidak menampik seluruh dakwaan JPU tak sesuai. Oleh karena itu menurutnya terdakwa sudah meminta maaf kepada Gubernur DIY dan warga DIY. “Karena beliau [terdakwa] merasa bersalah dan sudah mengembalikan 100 persen apa yang dituduhkan sebagai kerugian negara, baik berkaitan dengan sertifikat dan hal berkaitan dengan gratifikasi sudah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
Advertisement
Advertisement