Juergen Klopp Mulai Era Baru Timnas Jerman, Apa Prioritas Pertamanya?
Juergen Klopp resmi memulai tugas sebagai pelatih Timnas Jerman dan langsung menyiapkan langkah membangun kembali Die Mannschaft.
Ilustrasi Sidang- Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian memasuki babak baru. Dua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
"Benar, sidang perdanya akan digelar besok [Rabu (22/11/2023)] bersifat terbuka," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono yang dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Pada sidang perdana tersebut, Cahyono juga akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Dibantu anggota hakim satu Edy Hantonno dan hakim dua Hernawan. "Kebetulan saya ditunjuk bertugas. Ya, nanti kita lihat jalannya persidangan," kata Cahyono.
Menurut Cahyono, PN Sleman menyidangkan kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian setelah sebelumnya mendapatkan pelimpahan berkas dari Kejari Sleman dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Serangan Israel ke Jalur Gaza Tewaskan 3.000 Murid
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Sleman. Dan, sudah dijadwalkan sidangnya," papar Cahyono.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sleman setelah dinyatakan P21 dan sebelumnya melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian.
"Agenda selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang yang ditetapkan PN," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto.
Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terungkap pada Rabu (12/7/2023). Saat itu ada warga Turi, Sleman yang sedang memancing melihat adanya potongan tubuh korban. Kepolisian yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh lainnya di Tempel, Sleman.
Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan. Dalam perkembangannnya, Polda DIY mengambil alih kasus tersebut dari Polresta Sleman.
Polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan, di kos Waliyin yang bertempat di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Redho yang meninggal dunia membuat Ridduan dan Waliyin panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasinya. Potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Adapun perkenalan Redho dengan Ridduan dan Waliyin berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juergen Klopp resmi memulai tugas sebagai pelatih Timnas Jerman dan langsung menyiapkan langkah membangun kembali Die Mannschaft.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
BNPB mencatat 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 mengungsi akibat gempa M7,7 di Flores, NTT.
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.